Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap

Senin, 10 Maret 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi terus memburu Morgan alias Gendut, penadah sekaligus pelaku dalam kasus pembobolan rumah mewah di Perumahan Winner Millennium Mansion, Bengkong, Batam.

Aksi pencurian ini terjadi pada 29 Januari 2025 dan melibatkan dua pelaku yang telah berhasil ditangkap, yakni Irwansyah dan Yong Tony.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Pitu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa Morgan diduga telah melarikan diri dari Batam.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian ini. Dia bukan hanya menampung hasil curian, tetapi juga terlibat langsung dalam pencurian,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Yang menarik, aksi kejahatan ini tidak dilakukan sekali, melainkan dua kali dalam kurun waktu beberapa hari, pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Irwansyah dan Tony pertama kali membobol rumah yang sedang kosong.

Mereka berhasil menggondol barang berharga, termasuk tas bermerek, dompet, emas, dan ponsel.

Merasa masih ada harta yang bisa diambil, keduanya kembali ke rumah tersebut pada 1 Februari 2025 bersama Morgan. Namun, kali ini mereka tidak menemukan barang berharga lagi.

Aksi mereka terbongkar setelah pemilik rumah, Juliana, yang sedang berada di Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya. Ia melihat para pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar kunci.

Saat kembali ke rumah pada 3 Februari 2025, Juliana mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan langsung melapor ke Polsek Bengkong.

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat. Pada hari yang sama, Irwansyah dan Yong Tony berhasil ditangkap di tempat tinggal mereka di daerah Bengkong.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah mengambil barang milik korban dengan total nilai Rp 64 juta,” kata Marihot.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Tas Wanita merek Balenciaga warna hitam, Tas Wanita warna hitam lainnya

Dompet Wanita merek Prada warna hitam, Dompet Wanita merek MK warna pink

Dua unit mobil rental Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu Morgan alias Gendut, yang kini berstatus buron.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Marihot.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru