MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi terus memburu Morgan alias Gendut, penadah sekaligus pelaku dalam kasus pembobolan rumah mewah di Perumahan Winner Millennium Mansion, Bengkong, Batam.
Aksi pencurian ini terjadi pada 29 Januari 2025 dan melibatkan dua pelaku yang telah berhasil ditangkap, yakni Irwansyah dan Yong Tony.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Pitu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa Morgan diduga telah melarikan diri dari Batam.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian ini. Dia bukan hanya menampung hasil curian, tetapi juga terlibat langsung dalam pencurian,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Yang menarik, aksi kejahatan ini tidak dilakukan sekali, melainkan dua kali dalam kurun waktu beberapa hari, pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Irwansyah dan Tony pertama kali membobol rumah yang sedang kosong.
Mereka berhasil menggondol barang berharga, termasuk tas bermerek, dompet, emas, dan ponsel.
Merasa masih ada harta yang bisa diambil, keduanya kembali ke rumah tersebut pada 1 Februari 2025 bersama Morgan. Namun, kali ini mereka tidak menemukan barang berharga lagi.
Aksi mereka terbongkar setelah pemilik rumah, Juliana, yang sedang berada di Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya. Ia melihat para pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar kunci.
Saat kembali ke rumah pada 3 Februari 2025, Juliana mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan langsung melapor ke Polsek Bengkong.
Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat. Pada hari yang sama, Irwansyah dan Yong Tony berhasil ditangkap di tempat tinggal mereka di daerah Bengkong.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah mengambil barang milik korban dengan total nilai Rp 64 juta,” kata Marihot.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Tas Wanita merek Balenciaga warna hitam, Tas Wanita warna hitam lainnya
Dompet Wanita merek Prada warna hitam, Dompet Wanita merek MK warna pink
Dua unit mobil rental Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu Morgan alias Gendut, yang kini berstatus buron.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Marihot.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega