Home / Hukum Kriminal

Senin, 10 Maret 2025 - 23:16 WIB

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi terus memburu Morgan alias Gendut, penadah sekaligus pelaku dalam kasus pembobolan rumah mewah di Perumahan Winner Millennium Mansion, Bengkong, Batam.

Aksi pencurian ini terjadi pada 29 Januari 2025 dan melibatkan dua pelaku yang telah berhasil ditangkap, yakni Irwansyah dan Yong Tony.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Pitu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa Morgan diduga telah melarikan diri dari Batam.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian ini. Dia bukan hanya menampung hasil curian, tetapi juga terlibat langsung dalam pencurian,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Yang menarik, aksi kejahatan ini tidak dilakukan sekali, melainkan dua kali dalam kurun waktu beberapa hari, pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Irwansyah dan Tony pertama kali membobol rumah yang sedang kosong.

Mereka berhasil menggondol barang berharga, termasuk tas bermerek, dompet, emas, dan ponsel.

Merasa masih ada harta yang bisa diambil, keduanya kembali ke rumah tersebut pada 1 Februari 2025 bersama Morgan. Namun, kali ini mereka tidak menemukan barang berharga lagi.

Aksi mereka terbongkar setelah pemilik rumah, Juliana, yang sedang berada di Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya. Ia melihat para pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar kunci.

Saat kembali ke rumah pada 3 Februari 2025, Juliana mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan langsung melapor ke Polsek Bengkong.

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat. Pada hari yang sama, Irwansyah dan Yong Tony berhasil ditangkap di tempat tinggal mereka di daerah Bengkong.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah mengambil barang milik korban dengan total nilai Rp 64 juta,” kata Marihot.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Tas Wanita merek Balenciaga warna hitam, Tas Wanita warna hitam lainnya

Dompet Wanita merek Prada warna hitam, Dompet Wanita merek MK warna pink

Dua unit mobil rental Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu Morgan alias Gendut, yang kini berstatus buron.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Marihot.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pasca Penusukan Hakim, Polsek Sekupang Tingkatkan patroli di Perumahan Cipta Garden

Hukum Kriminal

FGD Kejari Batam dan Unissula: Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Berangkat Kerja
Dua calon penumpang serta barang bukti yang diamankan polisi dari dua pelaku, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Bandara Hang Nadim Kecolongan, Dua Penumpang Lolos dari Pemeriksaan Bawa 400 Gram Sabu