MATAPEDIA6.com, BATAM — Penanganan kasus kebakaran kapal MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di galangan PT ASL Shipyard resmi naik ke tahap penyidikan. Polresta Barelang memastikan langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara bersama asistensi dari Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Untuk perkara PT ASL ini sudah naik ke tahap sidik (penyidikan). Sudah dilakukan gelar perkara,” ujar Kombes Zainal pada wartawan di DPRD Batam Jumat (31/10/2025) kemarin.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 43 saksi, terdiri dari pihak perusahaan utama, subkontraktor, hingga pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: DPRD Batam Gelar RDPU, Cari Solusi Tragedi di PT ASL, Tak Ingin Musibah Terulang Lagi
Pemeriksaan lintas pihak itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memperjelas alur tanggung jawab di lokasi kejadian.
“Intinya, sudah ada peristiwa yang diduga tindak pidana di situ, makanya statusnya naik menjadi penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan objektif dan terbuka,” tegas Zainal.
Polisi kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) untuk digabungkan dalam gelar perkara lanjutan yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.
Sebagai mana diketahui, Tragedi kebakaran kapal MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Batam, menewaskan 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya.
Kombes Zainal menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa penyidikan ini akan dilakukan tanpa kompromi.
“Ini bukan hanya soal kecelakaan kerja, tapi dugaan kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa. Kami akan ungkap siapa yang bertanggung jawab,” tutup dia.
Baca juga:DPRD Dorong Pemko Tuntaskan Sampah di Batam
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















