Pengedar Liquid Vape Ilegal di Batam Ditangkap, Polisi Sita 877 Sachet Siap Edar

Sabtu, 13 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar peredaran liquid vape ilegal di Kota Batam. Seorang pria berinisial JF alias Jeff (43) ditangkap di kawasan Perumahan Victory, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 877 sachet liquid vape ilegal, sementara 123 sachet lainnya sudah sempat diedarkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, tersangka hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari pihak luar negeri.

“Tersangka J menerima orderan dari luar negeri untuk distribusi di wilayah Batam. Antara pembeli dan tersangka tidak saling mengenal, ia hanya menunggu instruksi untuk menyerahkan barang,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).

Dalam pengakuannya, Jeff menyebut sudah menjalankan bisnis ini selama lebih dari sebulan. Setiap sachet liquid dijual dengan harga Rp2 juta, dan ia mendapat keuntungan Rp600 ribu dari tiap penjualan.

“Sudah jalan lebih sebulan, seratusan lebih sachet yang terjual,” ungkap Jeff di hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 08 dan penutup kepala hitam.

Polisi menduga liquid vape ilegal tersebut mengandung zat berbahaya sejenis obat keras atau obat bius. Untuk itu, barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika dan zat berbahaya di wilayah Kepri.

Baca juga: Bea Cukai Batam Catat 174 Kasus, Sita Pasir Timah, Rokok Ilegal, dan Sabu 1 Kg

Atas perbuatannya, Jeff dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran produk ilegal yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang berbahaya di Batam,” tegas Kombes Zaenal.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru