MATAPEDIA6.com, BATAM – Peras mantan pacar hingga puluhan juta Karyawan industri Muka Kuning Batam, AB (28) ditangkap Jatanras Polresta Barelang, Selasa (10/9/2024).
Penangkapan AB setelah mantan pacarnya yakni BY membuat laporan ke Polresta Barelang.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi mengatakan pelaku di jemput dari tempat kerjanya di kawasan Muka Kuning Kota Batam.
Pelaku diketahui melakukan pemerasan dengan menakuti korban akan menyebarkan video tidak senonoh yang masih disimpan pelaku.
“Iya, sudah ditangkap. Tadi siang, dari tempatnya kerja di salah satu perusahaan industri di kawasan Muka Kuning,” kata Giadi.
Giadi mengatakan korban membuat lapporan polisi karena sudah syok atas aksi pemerasan pelaku yang tak lain merupakan mantan pacarnya.
“Dari pengakuan korban sudah sekitar Rp 80 juta rupiah yang diperas,” kata Giadi.
Giadi menjelaskan kejadian itu bermula sejak tahun lalu keduanya menjalin hubungan asmara, pacaran. Namun perjalanan waktu, keduanya melakukan aksi lain hingga mendokumentasikan.
Kemudian setelah putus hubungan pacaran, pelaku justru memanfaatkan video tersebut untuk memeras dengan ancaman akan menyebarkan video jika permintaannya tak diberikan, yakni meminta uang pada korban.
“Keduanya sempat kerja di perusahaan industri yang sama. Namun korban sudah tak kerja lagi,” katanya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara maroton oleh penyidik Polresta Barelang.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon