Perda Nomor 3/2019 Dicabut, Amsakar: Regulasi Baru Hadirkan Pendidikan Lebih Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Batam, sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi langkah DPRD Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja sama secara intens dengan Pemko Batam serta para pemangku kepentingan.

“Ranperda ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas di Kota Batam,” kata Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurut Amsakar, penyesuaian regulasi ini merujuk pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Karena lebih dari 50 persen substansi regulasi dirombak, format perda lama tak lagi memadai sehingga diputuskan untuk menerbitkan perda baru dengan judul “Penyelenggaraan Pendidikan”.

Baca juga: Mendag Budi Santoso dan Gubernur Ansar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Batam

“Dengan regulasi baru ini, kebijakan pendidikan di Batam akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

Ranperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong kualitas pendidikan Batam ke level lebih tinggi.

“Semoga hasil kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi anak-anak kita dan masa depan Batam,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing untuk Masyarakat pada Idul Adha 1447 H
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Pernah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW, Penertiban Sesuai Aturan
RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026
PLN Batam dan Equator Gate System Bangun Data Center AI Rp88 Triliun di Nongsa
Sekda Batam Dorong Sinergi Opsen Pajak dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
BP Batam Perbaiki Jalan Rusak di Atas Underpass Pelita, Pengerjaan Ditargetkan Selesai Sepekan
Amsakar Tinjau Penguatan Jaringan Pipa Air BP Batam, Pastikan Distribusi Air Mengalir Lebih Lama
Li Claudia Lantik 27 Pejabat Eselon II BP Batam, untuk Percepat Investasi dan Pembangunan 

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:46 WIB

PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing untuk Masyarakat pada Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Pernah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW, Penertiban Sesuai Aturan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:17 WIB

RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

PLN Batam dan Equator Gate System Bangun Data Center AI Rp88 Triliun di Nongsa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:19 WIB

Sekda Batam Dorong Sinergi Opsen Pajak dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Berita Terbaru