Perda Nomor 3/2019 Dicabut, Amsakar: Regulasi Baru Hadirkan Pendidikan Lebih Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Batam, sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi langkah DPRD Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja sama secara intens dengan Pemko Batam serta para pemangku kepentingan.

“Ranperda ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas di Kota Batam,” kata Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurut Amsakar, penyesuaian regulasi ini merujuk pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Karena lebih dari 50 persen substansi regulasi dirombak, format perda lama tak lagi memadai sehingga diputuskan untuk menerbitkan perda baru dengan judul “Penyelenggaraan Pendidikan”.

Baca juga: Mendag Budi Santoso dan Gubernur Ansar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Batam

“Dengan regulasi baru ini, kebijakan pendidikan di Batam akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

Ranperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong kualitas pendidikan Batam ke level lebih tinggi.

“Semoga hasil kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi anak-anak kita dan masa depan Batam,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Lantik Panglima Sambang Gagak Hitam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan di Batam
PLN Batam Tebar Promo Tambah Daya Rp81 Ribu, Peluang Rumah Tangga dan UMKM Tekan Biaya Listrik
Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Tagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data Warga
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Data Center, Perkuat Daya Tarik Investasi Teknologi
Batam Susun Peta Besar Penanggulangan Bencana, Keselamatan Warga Masuk Prioritas Pembangunan
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Akses Logistik dan Mobilitas Jadi Prioritas
Batam Masuk 5 Besar ADLGA 2026, Pemko Percepat Digitalisasi Layanan Publik Berbasis Data
Pansus DPRD Batam Gandeng BP Batam, Soroti Krisis Bin Kontainer dalam Pembahasan Ranperda Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Amsakar Lantik Panglima Sambang Gagak Hitam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan di Batam

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:45 WIB

PLN Batam Tebar Promo Tambah Daya Rp81 Ribu, Peluang Rumah Tangga dan UMKM Tekan Biaya Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:09 WIB

Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Tagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:35 WIB

PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Data Center, Perkuat Daya Tarik Investasi Teknologi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:05 WIB

Batam Susun Peta Besar Penanggulangan Bencana, Keselamatan Warga Masuk Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru