Polairud Polda Kepri Tangkap Pasutri Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Senin, 18 November 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Sepasang suami istri, LSB (40) dan HZ (41), ditangkap di lokasi berbeda di Batam setelah terbukti terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 15 November 2024 terkait rencana kedatangan calon PMI dari Lombok yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditpolairud melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim, Batam.

“Sesuai informasi yang kami terima, sekitar pukul 09.00 WIB, tiga calon PMI dari Lombok tiba di Batam. Mereka kemudian diikuti hingga penginapan di Sekupang,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso.

Setelah mengamati gerak-gerik para calon PMI di penginapan, petugas melakukan operasi penangkapan ketika ketiganya bertemu dengan LSB pada pukul 20.00 WIB. Calon PMI tersebut berinisial PS (24), JW (25), dan WI (34), yang semuanya berasal dari Lombok.

Penangkapan LSB kemudian diikuti dengan penangkapan istrinya, HZ, di wilayah Nongsa satu jam kemudian.

“HZ bertindak sebagai perekrut sekaligus pengurus administrasi keberangkatan calon PMI ke Malaysia,” jelas Trisno.

Pasangan tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Upaya Optimal dalam Pencegahan
Kombes Trisno menegaskan komitmen Ditpolairud dalam memberantas pengiriman PMI ilegal.

“Sebelum program Asta Cita diterapkan, kami sudah aktif melakukan penindakan. Kini, kami semakin mengoptimalkan langkah-langkah untuk melindungi PMI dari ancaman eksploitasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap keberangkatan PMI, sekaligus wujud nyata upaya Polairud Polda Kepri dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru