Polairud Polda Kepri Tangkap Pasutri Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Senin, 18 November 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Sepasang suami istri, LSB (40) dan HZ (41), ditangkap di lokasi berbeda di Batam setelah terbukti terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 15 November 2024 terkait rencana kedatangan calon PMI dari Lombok yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditpolairud melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim, Batam.

“Sesuai informasi yang kami terima, sekitar pukul 09.00 WIB, tiga calon PMI dari Lombok tiba di Batam. Mereka kemudian diikuti hingga penginapan di Sekupang,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso.

Setelah mengamati gerak-gerik para calon PMI di penginapan, petugas melakukan operasi penangkapan ketika ketiganya bertemu dengan LSB pada pukul 20.00 WIB. Calon PMI tersebut berinisial PS (24), JW (25), dan WI (34), yang semuanya berasal dari Lombok.

Penangkapan LSB kemudian diikuti dengan penangkapan istrinya, HZ, di wilayah Nongsa satu jam kemudian.

“HZ bertindak sebagai perekrut sekaligus pengurus administrasi keberangkatan calon PMI ke Malaysia,” jelas Trisno.

Pasangan tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Upaya Optimal dalam Pencegahan
Kombes Trisno menegaskan komitmen Ditpolairud dalam memberantas pengiriman PMI ilegal.

“Sebelum program Asta Cita diterapkan, kami sudah aktif melakukan penindakan. Kini, kami semakin mengoptimalkan langkah-langkah untuk melindungi PMI dari ancaman eksploitasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap keberangkatan PMI, sekaligus wujud nyata upaya Polairud Polda Kepri dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan
Cekcok di Pub Batam Berujung Pengeroyokan, Polisi Amankan Empat Pelaku
Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka
DPRD Batam Desak Evaluasi Total Lapas Batam, 7 Warga Binaan Diciduk Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:40 WIB

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:25 WIB

Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:40 WIB

Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:41 WIB

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru