Polairud Polda Kepri Tangkap Pasutri Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Senin, 18 November 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Sepasang suami istri, LSB (40) dan HZ (41), ditangkap di lokasi berbeda di Batam setelah terbukti terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 15 November 2024 terkait rencana kedatangan calon PMI dari Lombok yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditpolairud melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim, Batam.

“Sesuai informasi yang kami terima, sekitar pukul 09.00 WIB, tiga calon PMI dari Lombok tiba di Batam. Mereka kemudian diikuti hingga penginapan di Sekupang,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso.

Setelah mengamati gerak-gerik para calon PMI di penginapan, petugas melakukan operasi penangkapan ketika ketiganya bertemu dengan LSB pada pukul 20.00 WIB. Calon PMI tersebut berinisial PS (24), JW (25), dan WI (34), yang semuanya berasal dari Lombok.

Penangkapan LSB kemudian diikuti dengan penangkapan istrinya, HZ, di wilayah Nongsa satu jam kemudian.

“HZ bertindak sebagai perekrut sekaligus pengurus administrasi keberangkatan calon PMI ke Malaysia,” jelas Trisno.

Pasangan tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Upaya Optimal dalam Pencegahan
Kombes Trisno menegaskan komitmen Ditpolairud dalam memberantas pengiriman PMI ilegal.

“Sebelum program Asta Cita diterapkan, kami sudah aktif melakukan penindakan. Kini, kami semakin mengoptimalkan langkah-langkah untuk melindungi PMI dari ancaman eksploitasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap keberangkatan PMI, sekaligus wujud nyata upaya Polairud Polda Kepri dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB