Polairud Polda Kepri Tangkap Pasutri Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Senin, 18 November 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Pasangan suami istri yang ditangkap Polairud Polda Kepri diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, Minggu (18/11/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Sepasang suami istri, LSB (40) dan HZ (41), ditangkap di lokasi berbeda di Batam setelah terbukti terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 15 November 2024 terkait rencana kedatangan calon PMI dari Lombok yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditpolairud melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim, Batam.

“Sesuai informasi yang kami terima, sekitar pukul 09.00 WIB, tiga calon PMI dari Lombok tiba di Batam. Mereka kemudian diikuti hingga penginapan di Sekupang,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso.

Setelah mengamati gerak-gerik para calon PMI di penginapan, petugas melakukan operasi penangkapan ketika ketiganya bertemu dengan LSB pada pukul 20.00 WIB. Calon PMI tersebut berinisial PS (24), JW (25), dan WI (34), yang semuanya berasal dari Lombok.

Penangkapan LSB kemudian diikuti dengan penangkapan istrinya, HZ, di wilayah Nongsa satu jam kemudian.

“HZ bertindak sebagai perekrut sekaligus pengurus administrasi keberangkatan calon PMI ke Malaysia,” jelas Trisno.

Pasangan tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Upaya Optimal dalam Pencegahan
Kombes Trisno menegaskan komitmen Ditpolairud dalam memberantas pengiriman PMI ilegal.

“Sebelum program Asta Cita diterapkan, kami sudah aktif melakukan penindakan. Kini, kami semakin mengoptimalkan langkah-langkah untuk melindungi PMI dari ancaman eksploitasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap keberangkatan PMI, sekaligus wujud nyata upaya Polairud Polda Kepri dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB