MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Itwasda Polda DIY melaksanakan ADTT pada 26 Januari 2026 untuk mengaudit penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Audit tersebut mengungkap dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi itu memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada penurunan citra Polri.
Polri menggelar hasil sementara ADTT pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penonaktifan ini menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Baca juga:Pimpinan OJK Mundur: Ketua DK, Kepala Eksekutif Pasar Modal dan Deputi Komisioner Lepas Jabatan
“Langkah ini kami ambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Menindaklanjuti rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Kapolda DIY akan memimpin langsung sertijab tersebut pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.
Baca juga:Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun
Editor:Trio


















