MATAPEDIA6.com, JATENG – Polda Jawa Tengah akan memeriksa pihak PO Rosalia Indah sebagai saksi buntut kasus kecelakaan busnya di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu operator bus tersebut akan dimintai keterangan terkait kelalaian sang sopir berinisial JW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Supir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Batang, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Supir bus tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Seperti diketahui sebelumnya, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang – Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Tujuh penumpang tewas 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.
Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.
Adapun sopir bus Rosalia Indah diduga mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara. Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.
Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.
Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.
“Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,” ucapnya.
“Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” tambahnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Editor: Redaksi