Polda Kepri Bongkar 13 Kasus TPPO 23 Pelaku Ditangkap, Selamatkan 27 Korban

Sabtu, 23 November 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama 17 hari di bulan November 2024, Ditreskrimum Polda Kepri bongkar 13 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri. Korban hendak dikirim ke Malaysia, Kamboja dan Vietnam, Sabtu (23/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

Selama 17 hari di bulan November 2024, Ditreskrimum Polda Kepri bongkar 13 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri. Korban hendak dikirim ke Malaysia, Kamboja dan Vietnam, Sabtu (23/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam kurun waktu 17 hari di bulan November 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak 23 pelaku, yang terdiri dari 11 perempuan dan 12 laki-laki, berhasil diamankan. Operasi ini juga berhasil menyelamatkan 27 korban.

Menurut Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, terutama dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke luar negeri.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penjemput, pengurus administrasi, hingga pengantar ke kapal,” jelasnya.

Bahkan, beberapa pelaku diketahui menyediakan fasilitas lengkap, termasuk tempat tinggal sementara dan tiket keberangkatan bagi para calon PMI ilegal.

Para korban, yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di negara tujuan seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja, pada kenyataannya hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar. Lebih tragis lagi, sebagian dari mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Operasi yang dilakukan Polda Kepri ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas jaringan perdagangan manusia yang menjadikan wilayah Kepri sebagai jalur pengiriman PMI ilegal.

Kombes Pol Dony Alexander menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku TPPO, serta melindungi korban yang menjadi sasaran eksploitasi.

“Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, kami berharap kasus TPPO di wilayah Kepri dapat terus ditekan,” ujar Dony.

Langkah cepat Ditreskrimum Polda Kepri ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai wujud nyata dalam memerangi perdagangan manusia di wilayah perbatasan.

Operasi ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB