MATAPEDIA6.com,BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan mafia lahan yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap, sementara 247 warga menjadi korban penipuan sertifikat tanah palsu yang tersebar di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, inisial SA, mencoba mendaftarkan sertifikat tanah miliknya secara daring ke kantor pertanahan Tanjungpinang pada Februari 2025.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu.
“Atas temuan itu, korban melapor ke Polresta Tanjungpinang dan dilakukan penyelidikan. Dari pengembangan, polisi mengamankan pelaku utama berinisial ES yang kemudian membuka jaringan pelaku lainnya,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api
Tujuh pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, yakni SE (28) Otak pelaku, berperan mengatur alur penipuan, RAZ (30) Bertugas mencetak sertifikat palsu, MR (31) dan ZA (36) Tukang ukur lahan, LL (47) Pemilik akun media sosial untuk promosi jasa pengurusan, KS (59) dan AY (58) Juga berperan sebagai tukang ukur.
Para pelaku memanfaatkan kedok sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga K.P.K (bukan lembaga resmi negara), untuk memberikan kesan legalitas pada aktivitas mereka.
Mereka kerap memasang plang bertuliskan “Dalam Pengawasan Lembaga K.P.K” di atas lahan-lahan yang diklaim.
“Mereka menargetkan lahan milik pemerintah atau yang belum bersertifikat. Setelah itu, mereka tawarkan pengurusan sertifikat kepada warga,” jelas Irjen Asep.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menambahkan bahwa total kerugian mencapai Rp16,8 miliar, dan pihaknya masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Polisi telah mengamankan 44 sertifikat dan dokumen palsu yang sudah dicetak, termasuk 10 sertifikat elektronik dan 12 faktur tagihan BP Batam,” katanya.
Sementara dari hasil pengembangan polisi sebanyak 247 korban tercatat dalam kasus ini,
Dimana Kota Batam 6 korban, Kota Tanjungpinang 23 korban dengan rincian 4 di Dompak, 12 di Pancanaka, dan 7 di Kampung Bugis.
Untuk di Kabupaten Bintan sebanyak 218 korban dengan rincian 4 di Busung, 9 di Sei Lekop dan 205 di Lome.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron
Para korban rata-rata telah membayar biaya pengurusan sertifikat, namun dokumen yang diterima ternyata palsu.
Untuk menambah keyakinan, pelaku bahkan membuat website palsu yang menyerupai situs resmi pertanahan, sehingga sertifikat yang dikeluarkan tampak bisa diverifikasi secara daring.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen pertanahan dan tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa tidak resmi.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Ini bagian dari komitmen kami memberantas mafia tanah di Kepri,” tegas Irjen Pol Asep Syafrudin.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega