Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1.500 Bibit Lobster

Jumat, 31 Mei 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira di dampingi Kabidhumas Polda Kepri Ko.bes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadirkrimsus dan subdit empat tipiter serta dari BKSD Riau saat ekspos kasus di Polda Kepri, Kamis (30/5/2024). Matapedia6.com/Luci

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira di dampingi Kabidhumas Polda Kepri Ko.bes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadirkrimsus dan subdit empat tipiter serta dari BKSD Riau saat ekspos kasus di Polda Kepri, Kamis (30/5/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, gagalkan penyelundupan bibit benih lobster (BBL) jenis pasir dari pulau Ratu menuju Singapura.

Penyelundupan BBL itu berhasil digagalkan di pelabuhan Sekupang Batam pada Selasa (28/5/2024) saat pelaku hendak membawa barang tersebut menyeberang ke Sekupang.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menerangkan kronologis sampai pelaku di tangkap di Sekupang, dimana pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman bibit lobster ke Singapura.

Dia menjelaskan saat mendapat informasi tersebut pihaknya langsung turun ke lokasi, dan diketahui salah satu penumpang yakni HK membawa BBL yang dimasukkan ke dalam koper polo.

Mendapat hal tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan barang bawaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 15 bungkus plastik kecil didalamnya ada sejenis binatang kecil berwarna putih.

“Saat kita periksa, binatang kecil warna puti itu terlantar bibit lobster jenis pasir,” kata Putu, Kamis(30/5/2024).

Dia menjelaskan dari hasil penyidikan sementara dimana tersangka me dapat upah pengiriman sebesar Rp 3 juta, dan pelaku baru menerima upah tersebut sebesar Rp 2 juta, dan sisanya nanti akan diterima setelah barang tiba di tempat tujuan.

Putu juga menjelaskan dari keterangan tersangka dimana barang tersebut bukan milik ya melainkan ada orang yang menyuruh dan tersangka hanya mendapat upah.

“Jadi ini yang sedang kita kembangkan, kita masih dalami kasusnya, siapa pemilik dan orang yang terlibat di dalamnya,” kata Putu.

Dia juga menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik barang dan apakah ada keterlibatan orang lain di dalam setiap persinggahan.

“Jika kita lihat, tidak mungkin barang tersebut bisa tiba di Batam dengan kondisi masih hidup, tentu ada pergantian atau penambahan oksigen,” terangnya.

Dia juga menduga masih ada keterlibatan orang lain sehingga barang tersebut tiba di Batam dalam kondisi hidup.

Sementara mengenai jumlah Lobster yang dikirim dalam jumlah kecil tidak seperti biasanya dimana setiap penangkapan yang pernah dilaksanakan ada puluhan ribu BBL.

Dalam hal itu Putu menjelaskan kemungkinan besar ada orang dibelakang yang sedang cek kondisi pengamanan dan pemeriksaan.

“Ini masih dalam dugaan kita,” katanya.

Sementara untuk harga lobster tersebut masih dalam benih ditaksir Rp 100 ribu per ekornya.” Jenis lobster pasir ini lebih murah dibanding dengan lobster mutiara,” kata Putu.

Untuk tersangka sendiri dijerat pasal 92 UU RI No 31 tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1.5 M.

Cek berita dan artikel lainnya di Google news

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega.

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB