MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, gagalkan penyelundupan bibit benih lobster (BBL) jenis pasir dari pulau Ratu menuju Singapura.
Penyelundupan BBL itu berhasil digagalkan di pelabuhan Sekupang Batam pada Selasa (28/5/2024) saat pelaku hendak membawa barang tersebut menyeberang ke Sekupang.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menerangkan kronologis sampai pelaku di tangkap di Sekupang, dimana pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman bibit lobster ke Singapura.
Dia menjelaskan saat mendapat informasi tersebut pihaknya langsung turun ke lokasi, dan diketahui salah satu penumpang yakni HK membawa BBL yang dimasukkan ke dalam koper polo.
Mendapat hal tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan barang bawaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 15 bungkus plastik kecil didalamnya ada sejenis binatang kecil berwarna putih.
“Saat kita periksa, binatang kecil warna puti itu terlantar bibit lobster jenis pasir,” kata Putu, Kamis(30/5/2024).
Dia menjelaskan dari hasil penyidikan sementara dimana tersangka me dapat upah pengiriman sebesar Rp 3 juta, dan pelaku baru menerima upah tersebut sebesar Rp 2 juta, dan sisanya nanti akan diterima setelah barang tiba di tempat tujuan.
Putu juga menjelaskan dari keterangan tersangka dimana barang tersebut bukan milik ya melainkan ada orang yang menyuruh dan tersangka hanya mendapat upah.
“Jadi ini yang sedang kita kembangkan, kita masih dalami kasusnya, siapa pemilik dan orang yang terlibat di dalamnya,” kata Putu.
Dia juga menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik barang dan apakah ada keterlibatan orang lain di dalam setiap persinggahan.
“Jika kita lihat, tidak mungkin barang tersebut bisa tiba di Batam dengan kondisi masih hidup, tentu ada pergantian atau penambahan oksigen,” terangnya.
Dia juga menduga masih ada keterlibatan orang lain sehingga barang tersebut tiba di Batam dalam kondisi hidup.
Sementara mengenai jumlah Lobster yang dikirim dalam jumlah kecil tidak seperti biasanya dimana setiap penangkapan yang pernah dilaksanakan ada puluhan ribu BBL.
Dalam hal itu Putu menjelaskan kemungkinan besar ada orang dibelakang yang sedang cek kondisi pengamanan dan pemeriksaan.
“Ini masih dalam dugaan kita,” katanya.
Sementara untuk harga lobster tersebut masih dalam benih ditaksir Rp 100 ribu per ekornya.” Jenis lobster pasir ini lebih murah dibanding dengan lobster mutiara,” kata Putu.
Untuk tersangka sendiri dijerat pasal 92 UU RI No 31 tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1.5 M.
Cek berita dan artikel lainnya di Google news
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega.