Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Heroin di Harbour Bay Batam, Diduga Asal Luar Negeri

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyelundupan heroin 1 kilogram heroin di pintu keluar Harbour Bay Jodoh, Kota Batam, Senin (5/5/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

Pelaku penyelundupan heroin 1 kilogram heroin di pintu keluar Harbour Bay Jodoh, Kota Batam, Senin (5/5/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1 kilogram dan sabu 12,5 gram di pintu keluar Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Kota Batam.

Dua pria berinisial BT dan RI ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BP 2740 CM.

Keduanya diduga kuat sebagai kurir narkoba yang hendak mengedarkan barang haram tersebut keluar Batam.

Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkoba melalui kawasan pelabuhan tersebut.

“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan kedua pelaku di pintu keluar Harbour Bay,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Gokmauliate Sitompul, Rabu (14/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan mencurigakan dalam plastik bening.

Setelah dilakukan tes, salah satu bungkusan dipastikan berisi serbuk heroin, sementara bungkusan lainnya berisi sabu siap edar.

“Barang bukti yang kami temukan berupa 1 kilogram heroin dan 12,5 gram sabu. Ini jumlah yang cukup besar dan sangat berbahaya jika lolos ke pasaran,” tegas Gokmauliate.

Pihak kepolisian menduga kuat narkotika tersebut berasal dari luar negeri, meski hingga kini kedua pelaku masih enggan memberikan banyak keterangan.

“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini para pelaku masih irit bicara, namun kami yakin ada jaringan besar di baliknya,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sebagian akan diselundupkan ke daratan Sumatera.

“Tim kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami akan informasikan lebih lanjut perkembangan kasus ini,” tutup Gokmauliate.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang dari luar negeri.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB