Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29,75 Kilogram Sabu dan 13,20 Liter Sabu Cair

Senin, 29 April 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dihadirkan saat ekspos kasus pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024). Matapedia6.com/Luci

Barang bukti dihadirkan saat ekspos kasus pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Gelar ekspos pengungkapan peredaran narkotika di Kota Batam. Sebanyak 29,75 kilogram Sabu kristal dan 13,20 liter Sabu Cair berhasil diungkap Ditresnarkoba dan satu tersangka diamankan.

Pelaku dan barang bukti ditangkap di pelabuhan Tanjungriau Sekupang Kota Batam pada Minggu (14/4/2024).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan barang haram tersebut dibawa oleh Muliadi Abdi alias Imul bin Masrial Safri dengan cara transfer di tengah laut di perairan Malaysia Indonesia.

“Pelaku ini mendapatkan barang dari luar negeri dan barang tersebut ditransfer ditengah laut,” kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan atas informasi yang di dapatkan anggota Ditresnarkoba melakukan pengintaian dan pelaku serta barang bukti berhasil diamankan saat tiba di pelabuhan Tanjungriau Sekupang, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00WIB.

Yan Fitri merincikan barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus teh china merk Guanyingwang warna hijau dan enam bungkus teh china merk Guanyingwang warna emas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13,20 liter cairan Sabu yang dikemas ke dalam botol O plus. Barang haram tersebut di kemas ke dalam tas ransel dan juga koper

Dari Hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapatkan dengan cara transfer di tengah laut di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.

“Saat ini Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.

Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut Polda Kepri bekerjasama dengan penegak hukum lainnya di Kepri.

“Kasus ini masih dikembangkan, jadi kita belum bisa ungkap seluruhnya mengenai pengungkapan kasus tersebut,” kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan untuk barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan sebagai barang bukti nantinya di persidangan.

Sementara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Cek berita dan artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB