Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29,75 Kilogram Sabu dan 13,20 Liter Sabu Cair

Senin, 29 April 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dihadirkan saat ekspos kasus pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024). Matapedia6.com/Luci

Barang bukti dihadirkan saat ekspos kasus pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Gelar ekspos pengungkapan peredaran narkotika di Kota Batam. Sebanyak 29,75 kilogram Sabu kristal dan 13,20 liter Sabu Cair berhasil diungkap Ditresnarkoba dan satu tersangka diamankan.

Pelaku dan barang bukti ditangkap di pelabuhan Tanjungriau Sekupang Kota Batam pada Minggu (14/4/2024).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan barang haram tersebut dibawa oleh Muliadi Abdi alias Imul bin Masrial Safri dengan cara transfer di tengah laut di perairan Malaysia Indonesia.

“Pelaku ini mendapatkan barang dari luar negeri dan barang tersebut ditransfer ditengah laut,” kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan atas informasi yang di dapatkan anggota Ditresnarkoba melakukan pengintaian dan pelaku serta barang bukti berhasil diamankan saat tiba di pelabuhan Tanjungriau Sekupang, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00WIB.

Yan Fitri merincikan barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus teh china merk Guanyingwang warna hijau dan enam bungkus teh china merk Guanyingwang warna emas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13,20 liter cairan Sabu yang dikemas ke dalam botol O plus. Barang haram tersebut di kemas ke dalam tas ransel dan juga koper

Dari Hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapatkan dengan cara transfer di tengah laut di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.

“Saat ini Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.

Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut Polda Kepri bekerjasama dengan penegak hukum lainnya di Kepri.

“Kasus ini masih dikembangkan, jadi kita belum bisa ungkap seluruhnya mengenai pengungkapan kasus tersebut,” kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan untuk barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan sebagai barang bukti nantinya di persidangan.

Sementara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Cek berita dan artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB