Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam dan Dua Rumah, Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Gedung BP Batam, Rabu (19/3/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Gedung BP Batam, Rabu (19/3/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri geledah dua unit rumah dan kantor BP Batam, usut dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Penggeledahan dilakukan lada Rabu (19/3/2025), mulai pukul 07.00WIB di perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Batu Besar Nongsa.

Dan dilanjutkan penggeledahan di Ruang Kerja Pusat Rencana dan Program Strategis (Pusrenpros) serta Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan pukul 11.00WIB hingga malam hari.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hingga saat ini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa penggeledahan dimulai pukul 07.00 WIB di dua lokasi perumahan, yaitu Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, tim bergerak ke kantor BP Batam untuk menggeledah Ruang Kerja Pusat Rencana dan Program Strategis (Pusrenpros) serta Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Pandra.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Polda Kepri juga menggandeng beberapa ahli serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan perhitungan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan berbagai alat bukti dikumpulkan, Polda Kepri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tim penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ada dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), atau penyelidikan berbasis ilmiah, guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.

“Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Serahkan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Pandra.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara dengan ketat dan mencegah kebocoran dana pembangunan.

“Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan secara profesional demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru