MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri geledah dua unit rumah dan kantor BP Batam, usut dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Penggeledahan dilakukan lada Rabu (19/3/2025), mulai pukul 07.00WIB di perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Batu Besar Nongsa.
Dan dilanjutkan penggeledahan di Ruang Kerja Pusat Rencana dan Program Strategis (Pusrenpros) serta Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan pukul 11.00WIB hingga malam hari.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Hingga saat ini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa penggeledahan dimulai pukul 07.00 WIB di dua lokasi perumahan, yaitu Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, tim bergerak ke kantor BP Batam untuk menggeledah Ruang Kerja Pusat Rencana dan Program Strategis (Pusrenpros) serta Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Pandra.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Polda Kepri juga menggandeng beberapa ahli serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan perhitungan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan berbagai alat bukti dikumpulkan, Polda Kepri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ada dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), atau penyelidikan berbasis ilmiah, guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Serahkan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Pandra.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara dengan ketat dan mencegah kebocoran dana pembangunan.
“Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan secara profesional demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon