MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau mengawal pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia, Kamis (29/1/2026). Pengamanan berlangsung tertib dan kondusif sejak kedatangan hingga proses penanganan awal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pemulangan berjalan aman sekaligus menekan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui wilayah Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyatakan, personel Subdit IV Ditreskrimum melaksanakan pengamanan berdasarkan surat Konsulat Jenderal RI Johor Bahru terkait pemulangan PMI dari Malaysia.
Ditreskrimum Polda Kepri langsung berkoordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Dari 133 WNI, sebanyak 11 orang diserahkan BP3MI Kepri kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lanjutan. Sementara 122 WNI lainnya kami bawa ke Kantor P4MI Kota Batam untuk pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri,” ujar Nona Pricillia dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Baca juga:Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Hasil pemeriksaan menunjukkan, 122 WNI tersebut terdiri dari 90 laki-laki—termasuk satu anak—serta 28 perempuan yang di antaranya dua anak dan satu perempuan dalam kondisi sakit.
Sebanyak 49 orang diketahui berangkat ke Malaysia melalui Kepulauan Riau, baik lewat pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi.
Sebagian besar WNI tersebut diamankan otoritas Malaysia karena melanggar izin tinggal, menggunakan paspor pelancong, dan tidak memiliki dokumen resmi sebagai PMI.
Para WNI mengaku tidak mengalami kekerasan fisik selama bekerja, meski menghadapi perbedaan sistem pengupahan.
Dalam proses klarifikasi, para WNI mengungkap biaya keberangkatan berkisar Rp1 juta hingga Rp15 juta yang mereka serahkan kepada pengurus di daerah asal.
Namun, mayoritas tidak lagi mengetahui identitas maupun kontak tekong atau pihak yang memberangkatkan mereka, termasuk yang berangkat melalui pelabuhan ilegal.
Kombes Nona menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui profiling dan penyelidikan terhadap tekong serta pengurus yang teridentifikasi.
Polda Kepri juga memperkuat koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam guna mencegah keberangkatan PMI nonprosedural.
Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan selalu mengikuti prosedur resmi demi keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pekerja migran Indonesia.
Baca juga:OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
Editor:Zalfirega


















