Polda Kepri Kembali Gerebek Peredaran Liquid Vape “Mustang” Mengandung Obat Penenang

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat narkotika.

Kali ini, sebanyak 1.309 pcs liquid vape merek “Mustang” diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial DS di kawasan Penuin, Nagoya, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (3/6/2025) saat DS tengah menunggu pembeli di depan salah satu tempat hiburan malam di daerah Lubuk Baja.

Liquid tersebut diketahui siap edar dan dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bungkus.

“Dari keterangan tersangka, barang ini didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam dan Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

Anggoro, menjelaskan liquid vape ini diduga mengandung zat psikoaktif yang bisa menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.

Sasaran utama distribusinya adalah pengunjung tempat hiburan malam.

“Efek dari penggunaannya bisa membuat orang fly atau mengalami halusinasi. Inilah yang membuatnya sangat berbahaya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, bisnis ini tergolong baru dijalankan. Namun DS mengaku sudah tiga kali mengirimkan barang ke Jakarta, sementara di Batam baru berhasil menjual beberapa botol saja.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor lainnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada Januari 2025 lalu, Polda Kepri juga berhasil mengamankan liquid vape mengandung narkotika dengan merek “Ricard Mille”.

Meski memiliki efek yang serupa, kedua kasus ini tidak saling berkaitan.

“Secara kandungan memang hampir sama, namun dari hasil penyelidikan, ini merupakan jaringan yang berbeda,” jelas Anggoro.

Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda dan pengunjung tempat hiburan malam, untuk lebih waspada terhadap peredaran produk-produk vape ilegal yang bisa merusak kesehatan bahkan masa depan.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru