Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan saat membuang cairan ekstasi yang sudah diblender ke dalam tong, Kamis (20/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan saat membuang cairan ekstasi yang sudah diblender ke dalam tong, Kamis (20/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober.

Kegiatan ini digelar di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, dan disaksikan oleh perwakilan sejumlah instansi terkait, Kamis (20/11/2025),

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

AKBP Achmad Suherlan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, Sabu Kristal Padat, total: 1.424,18 gram, bimusnahkan: 1.388,3378 gram, Pembuktian pengadilan: 35,0491 gram, Pemeriksaan Labfor: 0,7931 gram

Selanjutnya Ganja, total: 4.186,63 gram, dimusnahkan: 4.151,63 gram, pembuktian pengadilan: 33,7391 gram, pemeriksaan Labfor: 1,2609 gram.

Baca juga: Bareskrim dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam

Selain itu Ekstasi, total: 307 butir, dimusnahkan: 292 butir, pembuktian pengadilan: 13 butir, pemeriksaan Labfor: 2 butir.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda untuk tiap jenis narkotika, dimana ganja dibakar, sabu dilarutkan dalam air panas, sementara ekstasi dihancurkan menggunakan blender lalu dilarutkan.

Seluruh tahapan disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

AKBP Achmad Suherlan menambahkan, kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kepri.

Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi ancaman narkotika.

Baca juga: 23 Personel Polda Kepri Terima Penghargaan, Kapolsek Batuaji dan Batuampar Masuk Daftar

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf (a), sesuai peran masing-masing dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru