MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Periksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Dalam kasus dugaan kelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan Kelumpuhan.
Korban dalam Kasus dugaan kelalaian penanganan pertama terhadap pasien tersebut yakni Hetti Elvi Situngkir. Saat ini kondisi korban mengalami lumpuh dan kaki sebelah kanan sudah tidak lurus.
Adapun Kronologis kejadian sampai korban mendapat perawatan di Rumah sakit Graha hermine setalah mengalami kecelakaan 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dimana Hetti Elvi Situngkir tertabrak kendaraan yang datang dari arah SP Plaza menuju Muka kuning, saat menyebrang jalan di Tembesi Center.
Atas kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut.
Di rumah sakit Graha hermine korban ditangani dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani pasien korban tabrak lari An. Hetty Elvi Situngkir diduga Pelaku sebagai tenaga Paramedis.
Namun seiring berjalannya waktu korban bukan sembuh tetapi malah tambah parah bahkan saat ini kondisinya jadi lumpuh.
Kejadian tersebut membuat keluarga membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 September 2023 dengan Laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI.
Saat ini Polda Kepri tengah Mendalami secara Konprehensif dengan melakukan Upaya Penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad Menyampaikan hasil Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dimana sudah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.
Pandra menjelaskan sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dia juga mengatakan Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu Pandra mengatakan sebelumnya Ditreskrimsus juga sudah melakukan mediasi antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum korban dimana ada beberapa opsi yang ditawakan rumah sakit seperti menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materiel kepada Keluarga Pasien selama proses penyembuhan berlangsung.
Sementara itu kata Pandra, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah), dari Pihak RS Graha Hermine.

Sementara di tempat terpisah Kuasa Hukum Hetti Elvi Situngkir yakni Natalis N Zega menilai proses penanganan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine Batam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri lamban.
Kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine Batam telah masuk dalam tahapan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri sejak September 2023 lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ini perlahan mulai terabaikan. Keluarga korban terus menanti kepastian hukum namun tak kunjung ia dapatkan.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: luci |Editor: Redaksi