Polisi Bekuk Pelaku Begal Sadis di Nongsa, Seret Korban hingga 2 Meter

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi. Foto:Dok/Polresta Barelang

Pelaku saat diamankan polisi. Foto:Dok/Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa bekuk NE diduga pelaku pencurian dan kekerasan di wilayah Nongsa.

Pria 44 tahun itu ditangkap di wilayah Jodoh, Batam pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Jodoh.

“Kita dapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jodoh. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung ke lokasi hingga mengamankan pelaku,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

“Saat diamankan pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Kompol Guchy menjelaskan peristiwa bermula Kamis (17/4) sekitar pukul 18.10 WIb korban inisial PS pulang kerumah dengan mobil. Saat di rumah korban memikirkan mobil di pinggir jalan dan turun di pintu kanan.

“Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan dan akan menuju rumah korban, pada saat di pinggir jalan yang berada di dalam gang tiba-tiba tas tangan yang di pegang oleh korban dengan tangan kiri di tarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matic,” ujarnya.

Korban berusaha mempertahankan tas tangan tersebut dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter.

“Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelaku sudah melarikan diri,” sebut dia.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 13.50000 juta. Semua barang berharga dari HP uang tunai Rp 4,5 juta dan ringgit serta KTP dan ATM raib.

Menindak lanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mencium keberadaan pelaku. Saat diamankan pelaku mengakui melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali di wilayah Nongsa dengan menyasar korban ibu-ibu.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan di Dumai dan lari ke Batam. Jadi targetnya ini ibu-ibu diincar lebih dahulu, saat lengah langsung melakukan aksi kejahatan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News l

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB