MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi pencurian di Toko Mas Cantik New, Plaza Fanindo, Batu Aji, berakhir cepat sebelum sempat berkembang menjadi kabur tanpa jejak.
Seorang pria berinisial MI (29) berpura-pura menjadi pembeli, nekat membawa kabur kalung emas 2,63 gram saat proses mencoba perhiasan, Sabtu (15/11/2025) siang.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, berawal MI tampak meyakinkan. Ia meminta pegawai toko, RS (36), untuk menunjukkan beberapa kalung emas. Namun proses mencoba itu berubah mencurigakan ketika MI menolak melepas kalung yang sudah dikenakan.
“Dalam hitungan detik, ia langsung tancap lari keluar toko sambil membawa kabur perhiasan senilai sekitar Rp5 juta tersebut,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, korban langsung melapor, dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat. Tim turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan, hingga akhirnya mengarah pada pelaku yang tak bisa lagi mengelak saat diperiksa. MI mengaku mengambil kalung itu tanpa membayar.
Baca juga: 23 Personel Polda Kepri Terima Penghargaan, Kapolsek Batuaji dan Batuampar Masuk Daftar
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa kecepatan laporan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami imbau pelaku usaha selalu waspada terhadap berbagai modus pencurian seperti ini,” ujarnya.
Baca juga:Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan
Editor:Zalfirega

















