Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersama barang bukti emas diamankan di Polsek Batu Aji. Foto:dok/istimewa

Pelaku bersama barang bukti emas diamankan di Polsek Batu Aji. Foto:dok/istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi pencurian di Toko Mas Cantik New, Plaza Fanindo, Batu Aji, berakhir cepat sebelum sempat berkembang menjadi kabur tanpa jejak.

Seorang pria berinisial MI (29) berpura-pura menjadi pembeli, nekat membawa kabur kalung emas 2,63 gram saat proses mencoba perhiasan, Sabtu (15/11/2025) siang.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, berawal MI tampak meyakinkan. Ia meminta pegawai toko, RS (36), untuk menunjukkan beberapa kalung emas. Namun proses mencoba itu berubah mencurigakan ketika MI menolak melepas kalung yang sudah dikenakan.

“Dalam hitungan detik, ia langsung tancap lari keluar toko sambil membawa kabur perhiasan senilai sekitar Rp5 juta tersebut,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, Selasa (18/11/2025).

Menurut dia, korban langsung melapor, dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat. Tim turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan, hingga akhirnya mengarah pada pelaku yang tak bisa lagi mengelak saat diperiksa. MI mengaku mengambil kalung itu tanpa membayar.

Baca juga: 23 Personel Polda Kepri Terima Penghargaan, Kapolsek Batuaji dan Batuampar Masuk Daftar

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Ia menambahkan bahwa kecepatan laporan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami imbau pelaku usaha selalu waspada terhadap berbagai modus pencurian seperti ini,” ujarnya.

Baca juga:Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru