Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersama barang bukti emas diamankan di Polsek Batu Aji. Foto:dok/istimewa

Pelaku bersama barang bukti emas diamankan di Polsek Batu Aji. Foto:dok/istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi pencurian di Toko Mas Cantik New, Plaza Fanindo, Batu Aji, berakhir cepat sebelum sempat berkembang menjadi kabur tanpa jejak.

Seorang pria berinisial MI (29) berpura-pura menjadi pembeli, nekat membawa kabur kalung emas 2,63 gram saat proses mencoba perhiasan, Sabtu (15/11/2025) siang.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang menjelaskan, berawal MI tampak meyakinkan. Ia meminta pegawai toko, RS (36), untuk menunjukkan beberapa kalung emas. Namun proses mencoba itu berubah mencurigakan ketika MI menolak melepas kalung yang sudah dikenakan.

“Dalam hitungan detik, ia langsung tancap lari keluar toko sambil membawa kabur perhiasan senilai sekitar Rp5 juta tersebut,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, Selasa (18/11/2025).

Menurut dia, korban langsung melapor, dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji bergerak cepat. Tim turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan, hingga akhirnya mengarah pada pelaku yang tak bisa lagi mengelak saat diperiksa. MI mengaku mengambil kalung itu tanpa membayar.

Baca juga: 23 Personel Polda Kepri Terima Penghargaan, Kapolsek Batuaji dan Batuampar Masuk Daftar

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Ia menambahkan bahwa kecepatan laporan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami imbau pelaku usaha selalu waspada terhadap berbagai modus pencurian seperti ini,” ujarnya.

Baca juga:Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran
302 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam, Data Kasus PMI Ilegal di Kepri Terus Naik

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB