Home / Hukum Kriminal

Senin, 20 Mei 2024 - 15:10 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curi Motor di Batam, 36 Unit Motor Metik Disita

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Diektorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar kasus spesialis pencurian motor Metik dan menyita 36 unit motor hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni berinisial FR, AP, YP dan DF.

Adip menjelaskan ke empat tersangka diamankan di beberapa tempat di Batam pada Senin (6/5) lalu.

Sementara empat pelaku juga diketahui memiliki peran masing – masing dimana dua orang sebagai pemetik dan dua orang lainnya berperan sebagai penadah barang.

Dua orang tersangka pencurian atau pemetik yakni YP dan AP, dimana sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mencari target dan mengamati sekitar.

Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi.

“Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, saat melancarkan aksinya hanya butuh waktu satu menit,” kata Adip.

Sementara dua penadah lainnya diketahui berinisial FR dan DF bertugas untuk menyimpan dan menjual motor hasil curian kepada orang yang mencari motor.

“Untuk motor curian biasanya dijual para pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata Adip.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra menambahkan tersangka ditangkap di lokas persembunyian bersama barang bukti turut disita.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yang telah duplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.

Atas perbuatan dua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah sekaligus penampung dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google New

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba