MATAPEDIA6.com, BATAM – Diektorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar kasus spesialis pencurian motor Metik dan menyita 36 unit motor hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni berinisial FR, AP, YP dan DF.
Adip menjelaskan ke empat tersangka diamankan di beberapa tempat di Batam pada Senin (6/5) lalu.
Sementara empat pelaku juga diketahui memiliki peran masing – masing dimana dua orang sebagai pemetik dan dua orang lainnya berperan sebagai penadah barang.
Dua orang tersangka pencurian atau pemetik yakni YP dan AP, dimana sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mencari target dan mengamati sekitar.
Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi.
“Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, saat melancarkan aksinya hanya butuh waktu satu menit,” kata Adip.
Sementara dua penadah lainnya diketahui berinisial FR dan DF bertugas untuk menyimpan dan menjual motor hasil curian kepada orang yang mencari motor.
“Untuk motor curian biasanya dijual para pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata Adip.
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra menambahkan tersangka ditangkap di lokas persembunyian bersama barang bukti turut disita.
Dari tangan pelaku, kata dia, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yang telah duplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.
Atas perbuatan dua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah sekaligus penampung dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman bui 4 tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di Google New
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega