Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curi Motor di Batam, 36 Unit Motor Metik Disita

Senin, 20 Mei 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Diektorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar kasus spesialis pencurian motor Metik dan menyita 36 unit motor hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni berinisial FR, AP, YP dan DF.

Adip menjelaskan ke empat tersangka diamankan di beberapa tempat di Batam pada Senin (6/5) lalu.

Sementara empat pelaku juga diketahui memiliki peran masing – masing dimana dua orang sebagai pemetik dan dua orang lainnya berperan sebagai penadah barang.

Dua orang tersangka pencurian atau pemetik yakni YP dan AP, dimana sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mencari target dan mengamati sekitar.

Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi.

“Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, saat melancarkan aksinya hanya butuh waktu satu menit,” kata Adip.

Sementara dua penadah lainnya diketahui berinisial FR dan DF bertugas untuk menyimpan dan menjual motor hasil curian kepada orang yang mencari motor.

“Untuk motor curian biasanya dijual para pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata Adip.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra menambahkan tersangka ditangkap di lokas persembunyian bersama barang bukti turut disita.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yang telah duplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.

Atas perbuatan dua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah sekaligus penampung dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google New

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB