Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curi Motor di Batam, 36 Unit Motor Metik Disita

Senin, 20 Mei 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

Sepsialist pencurian motor metik di Kota Batam saat digiring Polisi dari ruangan Ditreskrimum Polda Kepri ke lokasi Komfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Diektorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar kasus spesialis pencurian motor Metik dan menyita 36 unit motor hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni berinisial FR, AP, YP dan DF.

Adip menjelaskan ke empat tersangka diamankan di beberapa tempat di Batam pada Senin (6/5) lalu.

Sementara empat pelaku juga diketahui memiliki peran masing – masing dimana dua orang sebagai pemetik dan dua orang lainnya berperan sebagai penadah barang.

Dua orang tersangka pencurian atau pemetik yakni YP dan AP, dimana sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mencari target dan mengamati sekitar.

Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi.

“Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, saat melancarkan aksinya hanya butuh waktu satu menit,” kata Adip.

Sementara dua penadah lainnya diketahui berinisial FR dan DF bertugas untuk menyimpan dan menjual motor hasil curian kepada orang yang mencari motor.

“Untuk motor curian biasanya dijual para pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata Adip.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra menambahkan tersangka ditangkap di lokas persembunyian bersama barang bukti turut disita.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor yang telah duplikat, dan jaket warna kuning driver ojek online yang tersangka pakai saat beraksi.

Atas perbuatan dua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah sekaligus penampung dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman bui 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google New

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru