Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam

Rabu, 17 September 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan saat diamankan buser Polsek Batu Aji. Foto:dok/Polsek

Terduga pelaku pencabulan saat diamankan buser Polsek Batu Aji. Foto:dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM–Unit Reskrim Polsek Batu Aji membekuk pria berinisial SLS (41) saat bekerja di PT Wasco, Tanjung Uncang, usai diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkap kasus ini terkuak setelah ibu korban curiga dengan perilaku putrinya yang berubah pada 12 Agustus 2025. Saat didesak, korban akhirnya mengaku mendapat perlakuan cabul dari SLS, ayah teman sepermainannya.

“Ibu korban melapor ke Ketua RT, lalu diteruskan ke Polsek Batu Aji. Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Bimo, Rabu (17/9/2025).

Baca juga:Patroli Polsek Batuaji Cegah Aksi Kejahatan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada 16 September 2025 saat bekerja di PT Wasco. Dari tangan korban, sejumlah pakaian yang dikenakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti.

SLS kini terjerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. AKP Bimo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi predator anak.

“Kami mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Bila ada indikasi tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tukas dia.

Baca juga:Libur Akhir Pekan, Polsek Belakang Padang Tingkatkan Patroli Beri Rasa Aman Wisatawan di Pantai

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru