MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap empat pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Batam, Kepulauan Riau.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, empat pelaku pencurian, termasuk Sa (anak bawah umur) residivis kasus serupa dan Mh (23), Et (23), Ml (20) berhasil diamankan beberapa hari lalu.
“Mereka ini telah beraksi di berbagai tempat, dengan empat laporan polisi terkait,” ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung pada Senin (3/2/2025).
Dalam aksi pencurian itu terungkap para pelaku dengan cepat mematahkan stang sepeda motor korban yang parkir di rumah dan membawanya kabur untuk dijual seharga Rp 1,5 juta di Batam, lalu hasilnya digunakan untuk foya-foya dan aksi pencurian ini dilakukan 11 lokasi terpisah wilayah Batam.
“Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Kanit Reskrim yang baru beberapa hari menjabat itu.
Polsek Sagulung ungkap berbagai kasus, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor berbagai merk. Polisi tengah mengembangkan kasus curanmor yang meresahkan warga Batam, khususnya di Sagulung. Iptu Aris mengimbau masyarakat untuk waspada dan menggunakan kunci ganda.
Kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon