Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur

Senin, 3 Februari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan barang bukti Curanmor, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Aris saat menunjukkan barang bukti Curanmor, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap empat pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Batam, Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, empat pelaku pencurian, termasuk Sa (anak bawah umur) residivis kasus serupa dan Mh (23), Et (23), Ml (20) berhasil diamankan beberapa hari lalu.

“Mereka ini telah beraksi di berbagai tempat, dengan empat laporan polisi terkait,” ujar Iptu Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung pada Senin (3/2/2025).

Dalam aksi pencurian itu terungkap para pelaku dengan cepat mematahkan stang sepeda motor korban yang parkir di rumah dan membawanya kabur untuk dijual seharga Rp 1,5 juta di Batam, lalu hasilnya digunakan untuk foya-foya dan aksi pencurian ini dilakukan 11 lokasi terpisah wilayah Batam.

“Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Kanit Reskrim yang baru beberapa hari menjabat itu.

Polsek Sagulung ungkap berbagai kasus, Senin (3/2/2025). Foto:matapedia

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor berbagai merk. Polisi tengah mengembangkan kasus curanmor yang meresahkan warga Batam, khususnya di Sagulung. Iptu Aris mengimbau masyarakat untuk waspada dan menggunakan kunci ganda.

Kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB