Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DS pelaku yang ditangkap Polsek Batam kota diduga sebagai pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Kamis (12/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

DS pelaku yang ditangkap Polsek Batam kota diduga sebagai pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Kamis (12/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil bongkar kasus pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa prosedur resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini seorang pria berinisial DS (28) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial Z masih dalam pengejaran dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penampungan calon PMI di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi langsung melakukan penyelidikan.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (12/6/2025), tim berhasil menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut dan mendapati dua orang calon PMI berinisial HZA (26) dan Z (28).

Kedua korban tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal, dengan rute Batam Medan Kuala Lumpur Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan polisi keduanya dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online di Kamboja dengan gaji menggiurkan sebesar Rp13 juta per bulan.

Namun, ternyata mereka tidak melalui prosedur resmi ketenagakerjaan dan direkrut oleh seseorang berinisial Z, yang kini diketahui berada di Kamboja dan berperan sebagai koordinator jaringan.

Tersangka DS diketahui sebagai kaki tangan Z di Batam.

DS berperan menjemput dan menampung calon PMI, lalu mempersiapkan segala kebutuhan keberangkatan sesuai arahan dari sang DPO.

Dari tangan DS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Z.

Setelah penangkapan, DS langsung digelandang ke Mapolsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan dokumentasi, serta melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan untuk proses pemberkasan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menegaskan pihaknya berkomitmen kuat memberantas praktik penempatan ilegal PMI dan perdagangan orang yang kerap menjerumuskan warga Indonesia ke dalam eksploitasi kerja di luar negeri.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari jaringan tindak pidana lintas negara,” tegas Bobby.

Sementara itu, Polsek Batam Kota terus memburu Z yang kini berada di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi dan selalu melapor jika mengetahui aktivitas perekrutan mencurigakan.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru