MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) gagalkan keberangkatan satu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Selasa (30/1/2024) lalu.
Selain menggagalkan CPMI non prosedural, Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial S Alias E (31) yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI tersebut.
Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tim mendapatkan informasi dari pihak BP3MI bahwa ada perempuan WNI yang dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural yang berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Berdasarkan informasi anggota Polsek KKP, langsung melakukan pengecekan kelapangan,” kata Noval.
Noval mengatakan dari hasil pengecekan di lapangan diketahui ada satu perempuan yang terlihat kebingungan.
Noval menjelaskan setelah dilakukan interogasi Ed mengaku benar akan berangkat ke Negara Singapura untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan digaji sebesar 700 Dollar singapura per bulan
Dia menjelaskan dari pengakuan Ed dimana dirinya dihubungi E dengan menjanjikan sebuah pekerjaan.
“Tersangka memerintahkan korban untuk datang ke Batam dengan alamat di Perum Kopkar PLN P3 Batam Centre, dan setibanya korban di Kota Batam, korban diinapkan selama 5 hari di kos-kosan yang sudah di sediakan oleh tersangka,” kata Noval.
Dan biaya penginapan selama di Batam sebelum di kirim ke Singapura, ditanggung oleh calon majikan.
“Biaya penginapan perhari Rp 150 ribu, nantinya akan dipotong setelah korban bekerja,” kata Noval.
Sementara untuk kasus tersebut Polsek KKP Batam, masih melakukan pengembangan, satu orang tersangka sudah diamankan, sementara korban diserahkan ke BP2MI untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.
Atas kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paspor, 1 Boarding Pass kapal Sindo Ferry, 1 KTP, 1 kartu permite work, 1 UNIT Handphone merk Samsung warna putih, 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 bundle dokumen IPA (In-Principle Aproval).
Penulis: Luci |Editor: Redaksi