Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura kura Dilindungi ke Singapura

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai konservasi di dampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Zamrul dan Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro menunjukkan kura-kura yang disita,  Senin (28/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Balai konservasi di dampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Zamrul dan Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro menunjukkan kura-kura yang disita, Senin (28/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bongkar penyelundupan 10 kura-kura hewan dilindungi ke Singapura lewat Batam, Kamis (9/10/24) lalu.

Satwa dilindungi ini, yang berasal dari Sumatra dan Kalimantan, direncanakan akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur pengiriman dari Pekanbaru ke Batam.

Dua tersangka berinisial FP (38) dan AW (28) diamankan saat mengambil barang di salah satu kantor ekspedisi di Batam Kota.

Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa eksotis, dengan memanfaatkan layanan ekspedisi untuk mengirimkan satwa-satwa bernilai tinggi ini ke luar negeri.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini berkat informasi dari masyarakat,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro saat ekspos di Polda Kepri, Senin (28/10/2024).

Ade menjelaskan Kura-kura langka ini dibeli dari Pekanbaru dengan harga sekitar Rp 1,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Singapura dengan harga mencapai Rp 4,5 juta hingga di atas Rp 10 juta per ekor, tergantung pada ukuran.

“Kita masih mendalami kasus penyelundupan kura-kura ini,” kata Ade.

Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah ada penampung di luar negeri dan sumber barang tersebut di Pekanbaru.

“System yang digunakan pelaku ini jaringannya terputus, jadi kita sudah mencari sampai ke Pekanbaru siapa pengirim barang. Namun nomor hp yang mereka masukkan sudah tidak bisa dihubungi,” kata Ade.

Sementara dari pengakuan pelaku hingga saat ini baru pertama kali melakukan pembelian kura-kura langka tersebut.

Untuk sementara kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB