MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ekor anak buaya Muara (Crocodylus porosus) yang akan dikirim ke Thailand.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, 52 ekor anak buaya diamankan di Pelabuhan Tanjung Riau pada Sabtu 25 Mei 2024.
“52 anak buaya Muara datang dari Tembilahan rencana akan dikirim ke luar negeri Thailand,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam jumpa pers di Polda Kepri, Kamis (30/5/2024).
Ia menjelaskan pengungkapan satwa yang dilindungi berkat dari laporan masyarakat hingga ditindaklanjuti.
“Tim Subdit Tipiter berhasil menangkap 2 pelaku inisial Mr dan Ir bersama dengan barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama mengirim buaya tersebut dari Tembilahan Riau melalui Kota Batam menuju Malaysia dan Thailand.
“Pengiriman lewat jalur pelabuhan Ilegal ke luar negeri. Di sana harga cukup mahal sehingga dikirim ke Thailand,” sebut dia.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 2 keranjang putih serta peti kemas dan mobil Toyota Ras serta HP yang digunakan pelaku.
Mereka dijerat pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi ancaman 5 bui dan denda 100 juta.
“Terhadap 52 ekor buaya Muara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) proses lebih lanjut,” tuturnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Mizon