MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dari Batam ke Vietnam berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada 18 November 2024 di salah satu pelabuhan di Kota Batam. Seorang pelaku berinisial SD diamankan dalam operasi tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kompol Zamrul mengatakan pelaku menggunakan modus mencampurkan sisik trenggiling dengan kerupuk untuk mengelabui petugas.
Dalam kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 kantong plastik hitam berisi campuran sisik trenggiling dan kerupuk ditemukan saat penggeledahan.
“Modusnya, sisik trenggiling ini disamarkan bersama kerupuk yang dikemas sebagai oleh-oleh tujuan Vietnam,” jelasnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah sisik trenggiling murni yang berhasil disita mencapai 10,9 kilogram dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta.
Sisik tersebut diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang dikumpulkan secara bertahap oleh pelaku.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena sisik trenggiling adalah salah satu komoditas yang sering diperdagangkan secara ilegal dengan nilai ekonomi yang tinggi. Penyelundupan semacam ini merusak ekosistem dan melanggar hukum konservasi,” tegas Zamrul.
Polda Kepri berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dan hasil alam yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon