Polisi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 500 Juta ke Vietnam

Kamis, 21 November 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri hadirkan sisik trenggiling saat konferensi pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Luci

Polda Kepri hadirkan sisik trenggiling saat konferensi pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dari Batam ke Vietnam berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada 18 November 2024 di salah satu pelabuhan di Kota Batam. Seorang pelaku berinisial SD diamankan dalam operasi tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kompol Zamrul mengatakan pelaku menggunakan modus mencampurkan sisik trenggiling dengan kerupuk untuk mengelabui petugas.

Dalam kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 kantong plastik hitam berisi campuran sisik trenggiling dan kerupuk ditemukan saat penggeledahan.

“Modusnya, sisik trenggiling ini disamarkan bersama kerupuk yang dikemas sebagai oleh-oleh tujuan Vietnam,” jelasnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah sisik trenggiling murni yang berhasil disita mencapai 10,9 kilogram dengan nilai jual sekitar Rp 500 juta.

Sisik tersebut diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang dikumpulkan secara bertahap oleh pelaku.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena sisik trenggiling adalah salah satu komoditas yang sering diperdagangkan secara ilegal dengan nilai ekonomi yang tinggi. Penyelundupan semacam ini merusak ekosistem dan melanggar hukum konservasi,” tegas Zamrul.

Polda Kepri berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dan hasil alam yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun
Dukung Pemberantasan Narkoba di Kepri, Senator Dwi Ajeng Sekar Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu Bersama Kepala BNN dan Menkopolhukam
Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:40 WIB

Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:01 WIB

Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang saat meminta keterangan dari pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). Matapedia6.com/Dok humas

Hukum Kriminal

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Senin, 16 Jun 2025 - 19:25 WIB