Polisi Geledah Ruang Arsip Kantor BP Batam

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi geledah kantor BP Batam, Rabu (21/8). Foto:Toni/matapedia

Polisi geledah kantor BP Batam, Rabu (21/8). Foto:Toni/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang menggeledah ruang arsip lahan kantor BP Batam pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.50 WIB.

Penggeledahan ini diduga soal alokasi lahan di kawasan hutan lindung wilayah Tiban oleh salah satu perusahaan PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott.

Pantauan di lapangan, sebelum menggeledah tim polisi tampak membawa box kontainer plastik kosong menuju ruangan arsip lahan kantor BP Batam tersebut.

Tak bisa sembarangan orang masuk ke dalam ruang yang digeledah. Bahkan sesama personel polisi juga dilakukan pemeriksaan luar sebelum masuk ke ruang yang dituju hingga penjagaan ketat di luar ruangan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh kepolisian berdasarkan surat perintah pemeriksaan dokumen dari Pengadilan Negeri Kota Batam.

Sementara Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha upaya penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Yang sudah dijelaskan pak Kapolres tadi siang, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan usai penggeledahan.

Baca juga: https://matapedia6.com/bp-batam-hormati-proses-pencarian-arsip-dokumen-alokasi-tanah/

Menurut dia penggeledahan di bagian ruang arsip lahan semata-mata guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ada berapa berkas yang kami amankan dibawah ke kantor dan disita,” ujarnya.

Namun dia enggan merinci secara detail perkara apa yang tengah dilakukan penyidikan. Begitu juga berkas yang telah disita tersebut.

“Nanti ya kami akan jelaskan lagi, ya,” singkatnya.

Cek berita artikel lainnya di  Google News

Penulis:Toni|Editor:Trio

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru