MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang menggeledah ruang arsip lahan kantor BP Batam pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.50 WIB.
Penggeledahan ini diduga soal alokasi lahan di kawasan hutan lindung wilayah Tiban oleh salah satu perusahaan PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott.
Pantauan di lapangan, sebelum menggeledah tim polisi tampak membawa box kontainer plastik kosong menuju ruangan arsip lahan kantor BP Batam tersebut.
Tak bisa sembarangan orang masuk ke dalam ruang yang digeledah. Bahkan sesama personel polisi juga dilakukan pemeriksaan luar sebelum masuk ke ruang yang dituju hingga penjagaan ketat di luar ruangan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh kepolisian berdasarkan surat perintah pemeriksaan dokumen dari Pengadilan Negeri Kota Batam.
Sementara Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha upaya penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Yang sudah dijelaskan pak Kapolres tadi siang, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan usai penggeledahan.
Baca juga: https://matapedia6.com/bp-batam-hormati-proses-pencarian-arsip-dokumen-alokasi-tanah/
Menurut dia penggeledahan di bagian ruang arsip lahan semata-mata guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ada berapa berkas yang kami amankan dibawah ke kantor dan disita,” ujarnya.
Namun dia enggan merinci secara detail perkara apa yang tengah dilakukan penyidikan. Begitu juga berkas yang telah disita tersebut.
“Nanti ya kami akan jelaskan lagi, ya,” singkatnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Toni|Editor:Trio