Polisi Respon Cepat Tangkap Pelaku Penipuan di Minimarket Aditya Batam

Rabu, 13 November 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan di beberapa Minimarket di Batam yakni M Irfan saat digiring polsek Lubuk Baja, Selasa (13/11/2024). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku penipuan di beberapa Minimarket di Batam yakni M Irfan saat digiring polsek Lubuk Baja, Selasa (13/11/2024). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Setelah sempat viral di media sosial, pelaku penipuan di Minimarket Aditya, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kampung Aceh, Simpang DAM Muka Kuning, Selasa (12/11/2024).

Pelaku, diketahui bernama M Irfan (24), ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Aceh, Simpang DAM Muka Kuning.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga melalui Kanit Reskrim Ipda Alvin membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu orang sudah kita tangkap ya, masih kita kembangkan,” katanya, Rabu (13/11/2024).

Penangkapan ini menjadi akhir dari serangkaian aksi penipuan yang telah dilakukan Irfan di minimarket di Kota Batam.

Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan di beberapa wilayah di Batam, sebelum menargetkan Minimarket Aditya di Tanjung Uma.

Sebelumnya pelaku juga beraksi di wilayah Bengkong, yang menimbulkan kerugian lebih besar sehingga laporannya juga dilimpahkan ke Polsek Bengkong.

Seperti diketahui aksi penipuan ini terjadi pada Senin (11/11/2024) pagi, saat Minimarket Aditya sedang beroperasi seperti biasa.

Pemilik toko, Janawer (71) dan istrinya (58), yang sudah menjalankan usaha mereka selama 14 tahun, mengaku baru kali ini mengalami kejadian merugikan yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.

Dua pria tak dikenal datang ke minimarket dengan berpura-pura sebagai pembeli yang hendak membeli berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk popok bayi, perlengkapan mandi, dan rokok dalam jumlah besar.

Barang-barang yang diambil pelaku dari toko Aditya total nilai sekitar Rp 2,8 juta.

Awalnya, Janawer merasa senang karena mendapatkan pembeli yang membawa banyak keuntungan.

Namun, ketika tiba saatnya membayar, pelaku mengatakan tidak memiliki uang tunai dan ingin melakukan pembayaran dengan transfer bank.

Karena toko Janawer tidak dilengkapi dengan mesin EDC, ia mengusulkan agar salah satu pelaku ditemani istrinya ke bank terdekat untuk melakukan transfer.

Saat menuju bank, pelaku secara tiba-tiba melarikan diri, meninggalkan istri Janawer dalam keadaan terkejut.

Rekan pelaku yang menunggu di minimarket segera membawa kabur barang-barang yang sudah diambil menggunakan motor Scoopy merah.

Istri Janawer sempat berteriak “Maling!” yang menarik perhatian warga sekitar, namun upaya pengejaran tidak berhasil karena pelaku kabur dengan cepat.

Setelah peristiwa itu, Janawer dan istrinya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru