MATAPEDIA6.com, BATAM- Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) hingga meringkus lima pelaku satu dibawah umur.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menyebut lima pelaku ini diamankan di lokasi terpisah wilayah kota Batam beberapa hari lalu.
“Tersangka ada lima orang satu masih dibawah umur,” ujar AKP Bimo, Sabtu (15/2/2025).
Ia menyebut kronologi pengungkapan kasus pertama 2 September 2024, menangkap Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36), dan Bambang Irawan Rudiansyah (49), yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di parkiran PT LOI, Tanjung Uncang.
Taufik berperan sebagai pelaku utama mencuri motor milik Ilham Sobirin (24), lalu menjualnya kepada Bambang seharga Rp 1.700.000 dan Bambang kemudian menjual motor kepada Dedi seharga Rp 3.000.000.
“Kita mengamankan satu unit motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti, dan ketiga tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Sementara kasus kedua 8 Februari 2025, dengan menangkap SR (15), seorang pelajar, serta dua penadah motor curian, Taufik alias Davik (32) dan Erlangga (22), yang terlibat dalam pencurian dan transaksi jual beli motor curian di Bengkong Permai.
“Motor milik korban Neva Theresia Sitompul (21) yang hilang saat terparkir berhasil ditemukan. Kita juga mengamankan motor Honda Beat silver tahun 2023 dan rekaman CCTV sebagai barang bukti,” tuturnya.
Ia menyebut pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan ini berkat kerja sama dengan masyarakat.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan motor curian,” katanya.
AKP Bimo menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon