Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Perdana Kepada Hasan

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Waktu tunggu surat balasan dari Kementerian dalam negeri, mengenai izin pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, sudah berakhir. Penyidik Polres Bintan segera Layangkan surat pemanggilan pertama.

Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan dalam beberapa hari ke depan surat pemanggilan Hasan sebagai tersangka akan segera dilayangkan.

“Harapan kita tersangka koperatif memenuhi panggilan polisi,” kata Alson, Selasa (4/6/2024).

Alson mengatakan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dimana penyidik Polres Bintan, menunggu surat balasan dari kemendagri untuk pemanggilan Hasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena waktu tunggu 30 hari sudah lewat, maka ada atau tidak adanya balasan dari surat penyidik. Polisi akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka,” kata Alson.

Dia menjelaskan jika surat panggilan pertama tidak bisa hadir dengan alasan, maka akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua.

“Jika pemanggilan kedua tidak bisa datang, maka akan dilakukan penjemputan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Alson.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.

Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB