Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Perdana Kepada Hasan

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Waktu tunggu surat balasan dari Kementerian dalam negeri, mengenai izin pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, sudah berakhir. Penyidik Polres Bintan segera Layangkan surat pemanggilan pertama.

Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan dalam beberapa hari ke depan surat pemanggilan Hasan sebagai tersangka akan segera dilayangkan.

“Harapan kita tersangka koperatif memenuhi panggilan polisi,” kata Alson, Selasa (4/6/2024).

Alson mengatakan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dimana penyidik Polres Bintan, menunggu surat balasan dari kemendagri untuk pemanggilan Hasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena waktu tunggu 30 hari sudah lewat, maka ada atau tidak adanya balasan dari surat penyidik. Polisi akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka,” kata Alson.

Dia menjelaskan jika surat panggilan pertama tidak bisa hadir dengan alasan, maka akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua.

“Jika pemanggilan kedua tidak bisa datang, maka akan dilakukan penjemputan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Alson.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.

Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru