Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Perdana Kepada Hasan

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Waktu tunggu surat balasan dari Kementerian dalam negeri, mengenai izin pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, sudah berakhir. Penyidik Polres Bintan segera Layangkan surat pemanggilan pertama.

Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan dalam beberapa hari ke depan surat pemanggilan Hasan sebagai tersangka akan segera dilayangkan.

“Harapan kita tersangka koperatif memenuhi panggilan polisi,” kata Alson, Selasa (4/6/2024).

Alson mengatakan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dimana penyidik Polres Bintan, menunggu surat balasan dari kemendagri untuk pemanggilan Hasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena waktu tunggu 30 hari sudah lewat, maka ada atau tidak adanya balasan dari surat penyidik. Polisi akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka,” kata Alson.

Dia menjelaskan jika surat panggilan pertama tidak bisa hadir dengan alasan, maka akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua.

“Jika pemanggilan kedua tidak bisa datang, maka akan dilakukan penjemputan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Alson.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.

Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB