Home / Hukum Kriminal

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Polisi Sikat 81 Motor Pengguna Knalpot Brong di Batam

Anggota Polresta Barelang saat mengangkut motor ke dalam mobil hasil penindakan patroli sekala besar di Batam, Minggu (27/10/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polres

Anggota Polresta Barelang saat mengangkut motor ke dalam mobil hasil penindakan patroli sekala besar di Batam, Minggu (27/10/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang terus mempertegas komitmennya dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang membuat resah warga Batam.

Melalui patroli gabungan berskala besar yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus pada Minggu dini hari (27/10/2024), sebanyak 81 motor pengguna knalpot brong berhasil diamankan.

Operasi ini diawali dengan Apel Cipta Kondisi (Cipkon) yang menunjukkan kesiapan penuh para personel dari Polresta dan jajaran Polsek untuk memastikan malam minggu yang aman bagi warga Batam.

Dengan menggabungkan edukasi dan penindakan, patroli ini bertujuan tidak hanya mengatasi pelanggaran tetapi juga memberikan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam balap liar.

“Selain menindak pelanggar, kami juga memberikan edukasi agar anak-anak muda ini memahami bahaya dan aturan berkendara yang baik,” kata Fadli.

Patroli tersebut juga didukung bantuan tilang elektronik (ETLE) mobile.

Dalam patroli kali ini Polresta Barelang mengamankan 32 kendaraan sementara sisanya diamankan oleh jajaran Polsek di berbagai wilayah Batam.

Adapun rinciannya penangkapan motor pengguna knalpot brong oleh Polsek di Batam yakni Polsek Batam Kota (20 motor), Lubuk Baja (7 motor), Batu Ampar (2 motor), Bengkong (3 motor), Sagulung (4 motor), Batu Aji (4 motor), Sekupang (6 motor), dan Sei Beduk (3 motor).

Wakapolresta Barelang juga memberi kesempatan bagi para pemilik untuk mengambil motor mereka, namun dengan syarat membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA yang terlibat, orang tua dan guru dipanggil guna memberikan efek jera dan edukasi mengenai aturan berkendara.

“Kami juga berharap para orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama yang berkeliaran di malam hari dengan kendaraan berknalpot brong,” tambah Fadli.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba