MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang terus mempertegas komitmennya dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang membuat resah warga Batam.
Melalui patroli gabungan berskala besar yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus pada Minggu dini hari (27/10/2024), sebanyak 81 motor pengguna knalpot brong berhasil diamankan.
Operasi ini diawali dengan Apel Cipta Kondisi (Cipkon) yang menunjukkan kesiapan penuh para personel dari Polresta dan jajaran Polsek untuk memastikan malam minggu yang aman bagi warga Batam.
Dengan menggabungkan edukasi dan penindakan, patroli ini bertujuan tidak hanya mengatasi pelanggaran tetapi juga memberikan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam balap liar.
“Selain menindak pelanggar, kami juga memberikan edukasi agar anak-anak muda ini memahami bahaya dan aturan berkendara yang baik,” kata Fadli.
Patroli tersebut juga didukung bantuan tilang elektronik (ETLE) mobile.
Dalam patroli kali ini Polresta Barelang mengamankan 32 kendaraan sementara sisanya diamankan oleh jajaran Polsek di berbagai wilayah Batam.
Adapun rinciannya penangkapan motor pengguna knalpot brong oleh Polsek di Batam yakni Polsek Batam Kota (20 motor), Lubuk Baja (7 motor), Batu Ampar (2 motor), Bengkong (3 motor), Sagulung (4 motor), Batu Aji (4 motor), Sekupang (6 motor), dan Sei Beduk (3 motor).
Wakapolresta Barelang juga memberi kesempatan bagi para pemilik untuk mengambil motor mereka, namun dengan syarat membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA yang terlibat, orang tua dan guru dipanggil guna memberikan efek jera dan edukasi mengenai aturan berkendara.
“Kami juga berharap para orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama yang berkeliaran di malam hari dengan kendaraan berknalpot brong,” tambah Fadli.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon