MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Oknum Ketua Ormas di Batam berinisial MG atas dugaan penggelapan 14 kontainer milik perusahaan swasta. Penangkapan dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menyatakan bahwa MG ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kasus dugaan penggelapan kontainer bernilai miliaran rupiah.
“Isi kontainer yang dipindahkan tanpa izin menimbulkan kerugian besar bagi korban,” katanya melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers, Senin (9/6/2025).
Ia menyebut, Kasus ini bermula pada Oktober 2022, saat korban bernama Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer berisi barang dan mesin kepada tersangka MG.
“MG meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya yang sah,” ucap dia.
Berdasarkan informasi tersebut, korban menyepakati kerja sama dengan membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali kontainernya.
“Tersangka justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian, padahal kontainer tersebut merupakan milik sah korban,” jelas Zahwani.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Hasil penyidikan mengungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa sepengetahuan dan izin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap.
Fakta lain yang terungkap, lahan tempat penitipan awal yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

Penyidik juga mencatat adanya dugaan upaya MG memanfaatkan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk menghambat proses hukum dan menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Binjai dan saat ini sudah dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Zalfirega

















