Polisi Tangkap Orangtua Penelantar Anak di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus penelantaran anak yang sempat menghebohkan warga Batam, ditangani Polisi. Orangtua laki-laki dari anak tersebut langsung diamankan.

Sebelumnya viral di media sosial di Batam, sepasang orangtua tega meninggalkan anak mereka di Rumah Sakit Camata Sahidya Muka Kuning, saat ditangani oleh tim medis.

Anak malang berinisial SG (5) ini awalnya diantar orangtunya ke rumah sakit karena kepalanya terkena sabetan pisau pada , Jumat (23/5/2025) lalu.

SG diantar orangtuanya ke IGD. Namun saat proses pengobatan berlangsung, kedua orangtuanya menghilang tanpa kabar.

Kasus ini viral pada Minggu (25/5/2025) dan langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat serta aktivis perlindungan anak.

Polisi dari Polsek Sei Beduk segera bergerak cepat melacak keberadaan orangtua SG. Mereka akhirnya ditemukan di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning.

“Kami langsung membawa kedua orangtuanya ke rumah sakit untuk menjemput anaknya. Ibu dari anak tersebut diberikan kesempatan merawat sang anak, sementara ayahnya, berinisial CG, langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Sei Beduk,” ujar Ipda Alex, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Senin (26/5/2025).

Dalam pemeriksaan awal, CG sempat berdalih bahwa luka di kepala anaknya disebabkan oleh benturan tiang sapu.

Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengaku bahwa luka tersebut berasal dari sabetan pisau.

“Dari hasil visum dan keterangan rumah sakit, luka di kepala korban cukup serius dan membutuhkan delapan jahitan,” tambah Alex.

Motif kejahatan tersebut masih didalami. Namun berdasarkan pengakuan awal, pasangan ini mengaku tak sanggup membayar biaya pengobatan, sehingga memilih meninggalkan anaknya begitu saja.

“Alasannya karena tidak punya uang untuk menebus biaya rumah sakit,” kata Alex.

Ketua Umum Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID), Erry Syahrial, turut angkat bicara.

Erry mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari rumah sakit dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Saya minta polisi segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap anak ini. Anak usia 5-6 tahun dengan luka sabetan di kepala jelas korban kekerasan serius. Ini bukan hanya penelantaran, tapi juga kekerasan fisik,” tegas Erry.

Erry juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk turun tangan dalam kasus ini.

“Kalau memang keluarga ini tidak mampu, negara harus hadir. Setiap anak adalah tanggung jawab negara,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB