MATAPEDIA6.com, BATAM- Polisi menangkap pelaku judi Sie Jie Hongkong di sebuah kompleks Pertokoan Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam beberapa waktu lalu. Baik pemain dan bandar atau tukang rekap digiring ke Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan bandar Sie Jie yang ditangkap berinisial BS (40) dan 2 pemain berinisial YYP (44) serta EED (46).
“Keduanya diamankan di wilayah Nagoya Newton bersama barang bukti,” ujar Kombes Nugroho dalam jumpa pers baru-baru ini.
Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan aktivitas pemain Sie Jie. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pelaku.
“2 pria YYP dan EED yang berperan sebagai pemasang nomor judi jenis hongkong kita amankan bersama bandar atau tukang rekap kertas BS,” terangnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantara uang Rp 1.750.000 dan Rp 1.684.000 uang tunai sejumlah Rp. 20.000 serta Rp 50.00 bersama satu handphone Merk Oppo Reno 5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan 303 ayat (1) ke-1, dan 2 KUHPidana dengan bui 10 tahun.
Kombes Nugroho mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian.
Cek berita yang lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi