Polisi Tangkap Pemain dan Bandar Sie Jie di Nagoya, Batam

Sabtu, 23 Desember 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menghadirkan bandar dan pemian sie jie dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

Polisi menghadirkan bandar dan pemian sie jie dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Polisi menangkap pelaku judi Sie Jie Hongkong di sebuah kompleks Pertokoan Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam beberapa waktu lalu. Baik pemain dan bandar atau tukang rekap digiring ke Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho  Tri N, mengatakan bandar Sie Jie yang ditangkap berinisial BS (40) dan 2 pemain berinisial YYP (44) serta EED (46).

“Keduanya diamankan di wilayah Nagoya Newton bersama barang bukti,” ujar Kombes Nugroho dalam jumpa pers baru-baru ini.

Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan aktivitas pemain Sie Jie. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pelaku.

“2 pria YYP dan EED yang berperan sebagai pemasang nomor judi jenis hongkong kita amankan bersama bandar atau tukang rekap kertas BS,” terangnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantara uang Rp 1.750.000 dan Rp 1.684.000 uang tunai sejumlah Rp. 20.000 serta Rp 50.00 bersama satu handphone Merk Oppo Reno 5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan 303 ayat (1) ke-1, dan 2 KUHPidana dengan bui 10 tahun.

Kombes Nugroho mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian.

Cek berita yang lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru