Polisi Tangkap Pria yang Pasang Kamera CCTV Tersembunyi di Kamar Mandi Kos

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku rekaman wanita yang mandi ditangkap Buser Polsek Sekupang. Foto:Dok/Polsek

Pelaku rekaman wanita yang mandi ditangkap Buser Polsek Sekupang. Foto:Dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pria berinisial Sy (27) yang terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi setelah aksinya memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi kos-kosan di kawasan Marina, Batam.

Peristiwa itu terungkap ketika salah satu penghuni kos, RC (25), menemukan sebuah ember hitam dengan lubang kecil di depannya saat sedang mandi.

Setelah memeriksa lebih lanjut, ia terkejut mendapati kamera tersembunyi lengkap dengan kabel charger dan powerbank di dalam ember tersebut.

RC yang kaget segera mengenakan pakaian dan mendokumentasikan barang bukti menggunakan ponselnya.

Ketika pelaku datang dan berpura-pura tidak tahu soal kamera itu, RC mengajaknya kembali memeriksa ember yang ternyata sudah hilang.

Tak puas dengan sikap pelaku, RC bersama penghuni lainnya melaporkan kejadian kepada pemilik kos. Mereka kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan ember serupa yang diduga digunakan untuk aksi yang sama sebelumnya.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho langsung menangkap pelaku di Toko Roti Sun Bread, Simpang Basecamp, pada 26 Maret 2025.

“Pelaku mengakui kepemilikan kamera beserta kabel dan powerbank tersebut, yang dibeli melalui aplikasi e-commerce Lazada,” ungkap Iptu Ridho.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan korban baik secara moral maupun psikologis,” tambah dia lagi.

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Sekupang dan pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru