Polisi Tangkap “Rayap Besi” di Batam, Sindikat Pencuri Kabel hingga Travo Dibongkar

Selasa, 7 April 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ungkap pencurian rayap besi dalam jumpa pers pada Selasa (7/4/2026). Foto:Dok.Humas Polresta Barelang

Polisi ungkap pencurian rayap besi dalam jumpa pers pada Selasa (7/4/2026). Foto:Dok.Humas Polresta Barelang

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri membongkar jaringan pencurian fasilitas umum yang meresahkan warga Batam. Polisi mengungkap sindikat yang menyasar kabel listrik, travo hingga pagar pelabuhan—aksi yang merusak infrastruktur vital dan merugikan puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang memergoki aktivitas mencurigakan pencurian kabel listrik milik PLN di Batam.

“Tim bergerak cepat, menyisir lokasi, lalu mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Barelang didampingi jajaran Polsek Belakang Padang dan Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, Selasa (7/4/2026).

Ia mengatakan, pihaknya pertama kali mengungkap pencurian kabel listrik di kawasan Batu Batam Mas pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial RS (48) menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi, lalu menarik kabel dengan katrol.

Baca juga:Pertamina Jamin Pasokan BBM Lingga Aman, Antrean SPBU Mulai Terurai

Ia memotong dan mengupas kabel untuk mengambil tembaga, kemudian menjualnya ke penampung besi tua. Aksi ini menimbulkan kerugian sekitar Rp16 juta.

Pengembangan kasus membuka aksi lain yang lebih besar. Polisi membongkar pencurian travo milik PLN di Pulau Kasu, Belakang Padang, pada 1 April 2026.

Lima pelaku—AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23)—mengangkat travo dari bawah tiang listrik lalu menjualnya sebagai besi tua.

“Nilai transaksi mencapai Rp14 juta, sementara kerugian korban menyentuh Rp35 juta,” sebut dia.

Tak berhenti di situ, komplotan ini juga mencuri pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, pada dini hari. Pelaku mencabut pipa besi pagar yang sudah rapuh, mengangkutnya dengan speedboat, lalu menjualnya. Mereka hanya meraup Rp400 ribu, namun menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari alat pencurian, tembaga hasil kupasan kabel, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan dalam aksi. Polisi juga memastikan para pelaku telah berulang kali beraksi di sejumlah titik di Batam.

Kompol Debby menegaskan, keberhasilan ini lahir dari sinergi Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Hasil pemeriksaan juga mengungkap para pelaku positif menggunakan narkoba, yang diduga menjadi pemicu aksi kriminal mereka.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Baca juga:OJK Kepri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah dan Kewaspadaan Keuangan Ilegal di Kalangan Mahasiswa

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru