MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar mengungkap kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang wanita di Batu Ampar.
Empat pelaku kini ditahan setelah penyidik menelusuri kejanggalan laporan dan kondisi korban yang dibawa ke IGD tanpa identitas jelas, Jumat (28/11) malam.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, kronologi kejadian korban berinisial DP (25) karyawan swasta asal Baloi Kolam, dinyatakan meninggal setibanya di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (29/11).
“Kecurigaan muncul ketika seorang petugas keamanan melihat empat orang membawa korban dalam kondisi penuh luka tanpa penjelasan yang meyakinkan,” ujarnya dalam konferensi pers pada wartawan, Senin (1/12/2025).
Laporan cepat itu menjadi pintu masuk polisi mengurai rangkaian kekerasan sadis yang terjadi selama tiga hari. Ia menyebut, penyidik bergerak cepat menelusuri keterangan para pengantar.
Baca juga: Si Amru, Terobosan Polsek Batu Ampar Kawal Murid Pulang Sekolah dan Perkuat Keamanan Warga
“Hasilnya mengarah pada empat tersangka: WL alias Koko (28) sebagai pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), dan S alias Papi Charles (25). Mereka terbukti menganiaya korban sejak 25 hingga 27 November,” katanya.
Motif bermula dari rekaman video rekayasa buatan AIN yang memicu kemarahan WL. Kekerasan kemudian berlangsung berulang.
Korban dipukul, ditendang, dicambuk kayu dan sapu lidi, serta disemprot air ke wajah saat tangan dan kakinya terikat lakban serta borgol. Pada 28 November siang, korban tidak lagi bergerak.
Alih-alih melapor, WL memerintahkan pasangannya memanggil bidan. Setelah dinyatakan meninggal, WL tetap memaksa mencoba resusitasi dengan membeli tabung oksigen.
Ketika upaya itu gagal, mereka berusaha menghilangkan jejak: melepas CCTV, membungkus jenazah, membawa korban jauh dari lokasi, bahkan mendaftarkan korban sebagai “Mr. X”.
Polisi kemudian menyita 18 barang bukti, termasuk memory card CCTV, lakban, borgol, kayu, sapu lidi, flashdisk berisi rekaman kekerasan, tabung oksigen, hingga kendaraan yang dipakai mengangkut korban.
“Kami pastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Batu Ampar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah.
Kini, empat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga:Rawan Kriminalitas, Polresta Barelang Fokuskan Patroli Cipkon di Wilayah Batam Kota
Editor:Zalfirega



















