Polisi Ungkap Penganiayaan Berhari-hari Berujung Maut dari Kejanggalan di IGD, Empat Pelaku Diciduk

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah tengah menunjukkan barang bukti saat jumpa pers kasus penganiayaan calon LC, Senin (1/12/2025). Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah tengah menunjukkan barang bukti saat jumpa pers kasus penganiayaan calon LC, Senin (1/12/2025). Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar mengungkap kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang wanita di Batu Ampar.

Empat pelaku kini ditahan setelah penyidik menelusuri kejanggalan laporan dan kondisi korban yang dibawa ke IGD tanpa identitas jelas, Jumat (28/11) malam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, kronologi kejadian korban berinisial DP (25) karyawan swasta asal Baloi Kolam, dinyatakan meninggal setibanya di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (29/11).

“Kecurigaan muncul ketika seorang petugas keamanan melihat empat orang membawa korban dalam kondisi penuh luka tanpa penjelasan yang meyakinkan,” ujarnya dalam konferensi pers pada wartawan, Senin (1/12/2025).

Laporan cepat itu menjadi pintu masuk polisi mengurai rangkaian kekerasan sadis yang terjadi selama tiga hari. Ia menyebut, penyidik bergerak cepat menelusuri keterangan para pengantar.

Baca juga: Si Amru, Terobosan Polsek Batu Ampar Kawal Murid Pulang Sekolah dan Perkuat Keamanan Warga

“Hasilnya mengarah pada empat tersangka: WL alias Koko (28) sebagai pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), dan S alias Papi Charles (25). Mereka terbukti menganiaya korban sejak 25 hingga 27 November,” katanya.

Motif bermula dari rekaman video rekayasa buatan AIN yang memicu kemarahan WL. Kekerasan kemudian berlangsung berulang.

Korban dipukul, ditendang, dicambuk kayu dan sapu lidi, serta disemprot air ke wajah saat tangan dan kakinya terikat lakban serta borgol. Pada 28 November siang, korban tidak lagi bergerak.

Alih-alih melapor, WL memerintahkan pasangannya memanggil bidan. Setelah dinyatakan meninggal, WL tetap memaksa mencoba resusitasi dengan membeli tabung oksigen.

Ketika upaya itu gagal, mereka berusaha menghilangkan jejak: melepas CCTV, membungkus jenazah, membawa korban jauh dari lokasi, bahkan mendaftarkan korban sebagai “Mr. X”.

Polisi kemudian menyita 18 barang bukti, termasuk memory card CCTV, lakban, borgol, kayu, sapu lidi, flashdisk berisi rekaman kekerasan, tabung oksigen, hingga kendaraan yang dipakai mengangkut korban.

“Kami pastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Batu Ampar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah.

Kini, empat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:Rawan Kriminalitas, Polresta Barelang Fokuskan Patroli Cipkon di Wilayah Batam Kota

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru