Polisi Ungkap Peran Pelaku Pencurian Kabel Jembatan I Barelang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti rayap besi di Jembatan I Barelang Batam dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (3/8/2026). Foto:Luci/matapedia

Polisi menunjukkan barang bukti rayap besi di Jembatan I Barelang Batam dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (3/8/2026). Foto:Luci/matapedia

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pengungkapan kasus pencurian kabel lampu penerangan di Jembatan I Barelang membuka fakta lain yang memprihatinkan.

Seorang anak berusia 11 tahun ternyata dilibatkan dalam aksi tersebut. Namun, polisi memastikan bocah itu hanya berperan memantau situasi dan tidak diproses sebagai tersangka.

Satreskrim Polresta Barelang menetapkan TS (38) sebagai pelaku utama pencurian kabel dan besi di kawasan Jembatan I Barelang. Sementara HS, bocah berusia 11 tahun yang ikut berada di lokasi, hanya berstatus saksi karena usianya belum memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana.

Pelaksana Tugas Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, mengatakan TS bertugas mencongkel penutup kabel, memotong kabel lampu penerangan menggunakan linggis dan alat pemotong, lalu melepaskan besi penyangga sebelum mengangkut hasil curian dengan sepeda motor.

“TS merupakan pelaku utama yang melakukan pemotongan kabel. Sedangkan HS hanya memantau situasi selama aksi berlangsung,” kata Ade didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Humas Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan aksi itu tidak dilakukan sekali. TS mengaku telah empat kali beraksi di lokasi yang sama. Tiga kali mencuri kabel penerangan jalan dan satu kali mengambil besi konstruksi.

Baca juga:vViral Kabel Lampu Sorot Jembatan I Barelang Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Setiap menjalankan aksinya, TS selalu mengajak HS untuk mengawasi keadaan sekitar agar aksi mereka tidak diketahui warga maupun petugas. Sebagai imbalan, anak tersebut dijanjikan upah Rp100 ribu setelah barang curian berhasil dijual.

Meski kerap bersama saat beraksi, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga. Mereka hanya tinggal di kawasan Simpang Dam, Batam.

Karena masih berusia 11 tahun, HS tidak diproses secara pidana. Penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan dikenai tindakan. Karena itu HS kami serahkan kembali kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Ade.

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pekerjaan Umum melaporkan hilangnya kabel penerangan di Jembatan I Barelang pada Sabtu (1/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TS dan mengamankan HS.

Dari pemeriksaan diketahui kabel hasil curian dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dijual ke tempat penampungan besi tua di kawasan Tembesi.

Penjualan itu menghasilkan uang sekitar Rp1,5 juta. Dari jumlah tersebut, HS menerima Rp100 ribu sesuai janji pelaku.

Akibat pencurian tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta karena kabel yang dipotong tidak lagi dapat digunakan

Kerusakan pada besi konstruksi jembatan juga menimbulkan kerugian sekitar Rp140 juta. Besi tersebut belum sempat dijual karena lebih dulu disita polisi.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu linggis, potongan kabel berwarna hitam, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga:Amsakar Minta OPD Batam Percepat Program Prioritas, Tekankan ASN Responsif Layani Warga

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 
Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:23 WIB

Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Kamis, 17 September 2026 - 23:07 WIB

Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Berita Terbaru