Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu, Hendak Dibawa ke Jakarta

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Polres Bintan musnahkan narkotika jenis Sabu yang kasusnya sudah ingkrah. Hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Bintan.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram, yang mana barang haram tersebut merupakan ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu.

Barang haram tersebut dibawa seorang penumpang berinisial F yang hendak berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Sri Bayintan.

Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang kedalam kloset.

Diketahui kurir Narkoba Sabu inisial Fa, ditangkap Bea dan Cukai di Hanggar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pada Sabtu (9/3/2024) lalu sekita pukul 20.00 WIB.

Fa ditangkap oleh Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping), ditemukan kecurigaan terhadap penumpang inisial Fa tujuan Jakarta.

Tersangka Fa yang membawa 1 kilogram sabu itu adalah kurir yang dijanjikan upah oleh bandarnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkoba jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta.

Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh saudara I.

Atas perbuatan, pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi.

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru