Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu, Hendak Dibawa ke Jakarta

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Polres Bintan musnahkan narkotika jenis Sabu yang kasusnya sudah ingkrah. Hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Bintan.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram, yang mana barang haram tersebut merupakan ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu.

Barang haram tersebut dibawa seorang penumpang berinisial F yang hendak berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Sri Bayintan.

Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang kedalam kloset.

Diketahui kurir Narkoba Sabu inisial Fa, ditangkap Bea dan Cukai di Hanggar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pada Sabtu (9/3/2024) lalu sekita pukul 20.00 WIB.

Fa ditangkap oleh Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping), ditemukan kecurigaan terhadap penumpang inisial Fa tujuan Jakarta.

Tersangka Fa yang membawa 1 kilogram sabu itu adalah kurir yang dijanjikan upah oleh bandarnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkoba jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta.

Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh saudara I.

Atas perbuatan, pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi.

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB