Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu, Hendak Dibawa ke Jakarta

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, bersama instansi terkait musnahkan sabu hasil ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan. Matapedia6.com/ Dok Humas Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Polres Bintan musnahkan narkotika jenis Sabu yang kasusnya sudah ingkrah. Hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Bintan.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram, yang mana barang haram tersebut merupakan ungkap kasus di pelabuhan Sri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu.

Barang haram tersebut dibawa seorang penumpang berinisial F yang hendak berangkat ke Jakarta dari Pelabuhan Sri Bayintan.

Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut kemudian dibuang kedalam kloset.

Diketahui kurir Narkoba Sabu inisial Fa, ditangkap Bea dan Cukai di Hanggar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, pada Sabtu (9/3/2024) lalu sekita pukul 20.00 WIB.

Fa ditangkap oleh Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping), ditemukan kecurigaan terhadap penumpang inisial Fa tujuan Jakarta.

Tersangka Fa yang membawa 1 kilogram sabu itu adalah kurir yang dijanjikan upah oleh bandarnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkoba jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta.

Untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh saudara I.

Atas perbuatan, pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi.

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru