Polresta Barelang Amankan 72 Motor Pengguna Knalpot Brong Saat Razia di Batam

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polresta Barelang saat mengangkut motor pengguna knalpot brong yang terjaring razia ke dalam mobil sebelum diangkut ke Polresta Barelang, Minggu (8/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Personel Polresta Barelang saat mengangkut motor pengguna knalpot brong yang terjaring razia ke dalam mobil sebelum diangkut ke Polresta Barelang, Minggu (8/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 72 sepeda motor pengguna knalpot brong diamankan Polresta Barelang dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar di berbagai titik rawan di Kota Batam, Minggu dini hari (8/12/2024).

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, dan melibatkan ratusan personel dari berbagai satuan.

Dalam patroli gabungan skala besar, Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 sepeda motor, sementara polsek jajaran turut menyita motor pengguna knalpot brong di wilayahnya.

Adapun sepeda motor pengguna knalpot brong yang disita jajaran Polsek di Kota Batam yakni :

Polsek Batam Kota 20 motor, Polsek Batu Ampar 1 motor, Polsek Nongsa 4 motor, Polsek Bengkong 5 motor, Polsek Sagulung: 10 motor, Polsek Batu Aji 2 motor, Polsek Sekupang 2 motor. Total kendaraan yang diamankan mencapai 72 unit.

Kasat lantas Polresta Barelang mengatakan operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelanggar, terutama remaja yang terlibat dalam aksi balap liar.

Dia juga menjelaskan untuk memastikan efisiensi, Polresta Barelang memanfaatkan teknologi tilang elektronik (ETLE) mobile selama operasi berlangsung. Hal ini memungkinkan penindakan dilakukan secara cepat dan akurat di lapangan.

Sementara untuk pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya, mereka wajib membawa identitas lengkap.

“Khusus pelajar, kami memanggil orang tua dan guru sebagai bagian dari pembelajaran agar mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata AKP Afiditya.

Afiditya juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak khususnya penggunaan sepeda motor di malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memastikan anak-anak tidak berkeliaran di malam hari, terutama menggunakan kendaraan dengan knalpot brong yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Afiditya mengharapkan melalui operasi Cipkon yang dilaksanakan masyarakat Kota Batam dapat merasakan kenyamanan dan keamanan, terutama saat beraktivitas di malam hari.

“Dengan apel Cipta Kondisi dan patroli yang kami lakukan, kami ingin memastikan Batam tetap menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya,” kata AKP Afiditya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru