Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp1,5 miliar melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/2/2025).

Sebanyak 11.543 benih lobster pasir dan mutiara yang diduga akan dikirim ke luar negeri ditemukan dalam koper misterius di kapal Sindo Ferry tujuan Singapura.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan.

Saat pemeriksaan di dalam kapal Sindo Ferry yang dijadwalkan berangkat pukul 15.20 WIB ke Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak terdaftar dalam manifest penumpang.

Ketika diperiksa, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat ribuan benih lobster dalam kondisi hidup.

Petugas langsung mengamankan dua porter pelabuhan, MH dan FA, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, koper itu ternyata milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan dititipkan untuk diberangkatkan ke Singapura.

Barang bukti yang diamankan 1 koper berwarna biru, 11.543 benih lobster pasir dan mutiara, 13 lembar manifest penumpang, 36 lembar boarding pass.

AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa penyelundupan benih lobster ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Benih lobster tersebut nantinya akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya untuk menjaga ekosistem laut.

“Kami terus berupaya menindak tegas pelaku penyelundupan hasil laut yang dapat merusak ekosistem perairan Indonesia dan merugikan negara,” tegasnya.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta menangkap pelaku utama.

Polresta Barelang berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah perairan demi melindungi kekayaan laut Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB