Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp1,5 miliar melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/2/2025).

Sebanyak 11.543 benih lobster pasir dan mutiara yang diduga akan dikirim ke luar negeri ditemukan dalam koper misterius di kapal Sindo Ferry tujuan Singapura.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan.

Saat pemeriksaan di dalam kapal Sindo Ferry yang dijadwalkan berangkat pukul 15.20 WIB ke Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak terdaftar dalam manifest penumpang.

Ketika diperiksa, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat ribuan benih lobster dalam kondisi hidup.

Petugas langsung mengamankan dua porter pelabuhan, MH dan FA, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, koper itu ternyata milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan dititipkan untuk diberangkatkan ke Singapura.

Barang bukti yang diamankan 1 koper berwarna biru, 11.543 benih lobster pasir dan mutiara, 13 lembar manifest penumpang, 36 lembar boarding pass.

AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa penyelundupan benih lobster ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Benih lobster tersebut nantinya akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya untuk menjaga ekosistem laut.

“Kami terus berupaya menindak tegas pelaku penyelundupan hasil laut yang dapat merusak ekosistem perairan Indonesia dan merugikan negara,” tegasnya.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta menangkap pelaku utama.

Polresta Barelang berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah perairan demi melindungi kekayaan laut Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru