Polresta Barelang Hancurkan 452 Knalpot Brong Hasil Penindakan

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan knalpot Brong hasil penindakan unit lantas Polresta Barelang dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

Ratusan knalpot Brong hasil penindakan unit lantas Polresta Barelang dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang hancurkan 452 knalpot Brong hasil penindakan selama sepekan oleh Polsek yang ada di wilayah Kota Batam.

Knalpot Brong tersebut dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda yang sudah disiapkan.

Selain knalpot Brong Unit Lantas Polresta Barelang juga mengamankan sebanyak 28 kendaraan yang diamankan.

Unit Lantas Polresta Barelang diketahui melakukan penindakan selama sepekan yakni dari tanggal 8 Januari hingga 14 Januari 2024. Selama penindakan ratusan knalpot Brong diamankan.

Seluruh hasil penindakan dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polresta Barelang.

Dalam jumpa pers digelar dihadiri langsung Kapolresta Barelang, Kasatlantas Polresta Barelang, Kasubdit Gakkum Polda Kepri dan Humas Polresta Barelang.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru