MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota dan Polsek Sei Beduk tangkap 20 pelaku balap liar yang beraksi di jalan Sudirman sekitar Perumahan Legenda Malaka, Jalan Ahmad Yani depan Dutamas, Minggu (5/5/2024).
Kegiatan di pimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba dengan sasaran Balap liar, C3, Sajam, Premanisme serta Dokumen kendaraan R2 dan R4.
Dalam kegiatan tersebut Polresta Barelang membubarkan Balap Liar yang berada di jalan Sudirman sekitar Perumahan Legenda Malaka, Jalan Ahmad Yani depan Dutamas.
Petugas juga berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dengan pemberian tilang.
Penertiban itu dilakukan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi seperti spion, penggunaan knalpot brong, tidak mengenakan helm keselamatan, dan ugal-ugalan di jalan raya.
“Razia ini merupakan bentuk kehadiran kepolisian berada ditengah-tengah masyarakat,” kata Christoper Tamba.
Christoper juga mengatakan kegiatan tersebut untuk menjawab keluhan warga maupun pengguna jalan soal keberadaan balap liar di Batam Centre.
“Kegiatan ini kita harapkan memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, untuk tidak mengulangi aksinya,” kata Christoper.
Dia juga memjelaskan untuk para pemilik motor yang terjaring razia dihukum dengan mendorong motor dari Legenda hingga Mapolresta Barelang.
“Kita juga menghimbau kepada pengguna jalan khusunya muda mudi agar tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melakukan balap liar karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Christoper.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Redaksi