Polresta Barelang Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Depan Klub Malam Batam

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Satres narkoba berhasil membekuk tiga pelaku pengedar pil ekstasi yang beroperasi di kawasan hiburan malam Lubuk Baja, Jumat (24/5/2025) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Evi Susanti, Ipan Firdaus, dan Arik Subendik. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir J&J Club, Kompleks Winsor Central, Lubuk Baja.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Ketiganya kami amankan tepat di depan klub malam,” jelas Denny, Rabu (4/5/2025).

Saat ini, kata Denny, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, pil-pil haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Masih kami dalami. Ada indikasi kuat barang ini dikirim dari luar negeri, tepatnya Malaysia,” tambahnya.

Denny menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.

Denny mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Batam. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memerangi bersama kejahatan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru