MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Satres narkoba berhasil membekuk tiga pelaku pengedar pil ekstasi yang beroperasi di kawasan hiburan malam Lubuk Baja, Jumat (24/5/2025) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Evi Susanti, Ipan Firdaus, dan Arik Subendik. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir J&J Club, Kompleks Winsor Central, Lubuk Baja.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Ketiganya kami amankan tepat di depan klub malam,” jelas Denny, Rabu (4/5/2025).
Saat ini, kata Denny, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, pil-pil haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Malaysia.
“Masih kami dalami. Ada indikasi kuat barang ini dikirim dari luar negeri, tepatnya Malaysia,” tambahnya.
Denny menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.
Denny mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Batam. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memerangi bersama kejahatan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega