Polresta Barelang Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Keluarga pelaku dan korban foto bersama setelah sepakat berdamai dan kasus pidananya diselesaikan melalui Restorative justice di Polresta Barelang, Rabu (22/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Restorative Justice.

Kasus ini melibatkan tersangka Paris alias Ucu bin Durahman (alm), yang dilaporkan terkait aksi penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Penyelesaian perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024, menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pelapor dan tersangka sepakat berdamai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan  penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dipilih untuk mengutamakan asas keadilan dan manfaat hukum.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas di masyarakat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada pelapor dan menunjukkan itikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelapor pun menerima permohonan maaf tersebut dengan penuh keikhlasan demi kepentingan bersama.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru