Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 28 April 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam kurun waktu Maret hingga April 2025, Satres narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika, dan mengamankan 10 orang tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Batam dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Zaenal mengatakan selama dua bulan terakhir Unit Satres narkoba Polresta Barelang bersama instansi lain di Batam berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika.

Dia menjelaskan beragam modus operandi digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari transaksi di pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam sandal.

Dari sembilan kasus yang berhasil di bongkar Polresta Barelang sebanyak 835,02 gram sabu dan 73,77 gram ganja berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Saat ini para tersangka sudah diamankan Polresta Barelang dan beberapa kasus diantaranya masih dalam pengembangan polisi.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2), Pasal 112 ayat (1) dan/atau (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zaenal juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan,” kata Zaenal.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru