MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam kurun waktu Maret hingga April 2025, Satres narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika, dan mengamankan 10 orang tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Batam dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Zaenal mengatakan selama dua bulan terakhir Unit Satres narkoba Polresta Barelang bersama instansi lain di Batam berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika.
Dia menjelaskan beragam modus operandi digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Mulai dari transaksi di pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam sandal.
Dari sembilan kasus yang berhasil di bongkar Polresta Barelang sebanyak 835,02 gram sabu dan 73,77 gram ganja berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Saat ini para tersangka sudah diamankan Polresta Barelang dan beberapa kasus diantaranya masih dalam pengembangan polisi.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2), Pasal 112 ayat (1) dan/atau (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zaenal juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan,” kata Zaenal.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega