Polresta Tangkap 47 Tersangka Pencuri Motor, Sita 60 Unit Motor

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Delapan dari 12 Polsek di Batam berhasil ungkap 40 laporan Polisi tentang pencurian motor di Kota Batam, dan amankan barang bukti sebanyak 60 unit motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat gelar Konferensi Pers di Polresta Barelang, Senin (20/5/2024) mengatakan pengungkapan tindak Pidana curanmor yang mana ini merupakan pengungkapan selama 5 bulan di tahun 2024 sejak Januari.

Nugroho mengatakan selama lima bulan bulan ada delapan Polsek yang berhasil mengungkap laporan Polisi kasus pencurian motor, terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota.

Nugroho, mengatakan dari 40 laporan Polisi, yang berhasil diungkap polisi, sebanyak 47 orang tersangka diamankan, dan 60 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

Nugroho mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak kunci dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan pemotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan.

Nugroho Tri N menghimbau masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang benar.

“Silahkan di parkir di tempat yang sudah disediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” kata Nugroho.

Sementara untuk 60 sepeda motor yang berhasil diamankan Polresta Barelang, warga yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dan mengambil sepeda motor miliknya dengan menunjukkan surat lengkap.

“Silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis),” kata Nugroho.

Sementara atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru