Polresta Tangkap 47 Tersangka Pencuri Motor, Sita 60 Unit Motor

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Delapan dari 12 Polsek di Batam berhasil ungkap 40 laporan Polisi tentang pencurian motor di Kota Batam, dan amankan barang bukti sebanyak 60 unit motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat gelar Konferensi Pers di Polresta Barelang, Senin (20/5/2024) mengatakan pengungkapan tindak Pidana curanmor yang mana ini merupakan pengungkapan selama 5 bulan di tahun 2024 sejak Januari.

Nugroho mengatakan selama lima bulan bulan ada delapan Polsek yang berhasil mengungkap laporan Polisi kasus pencurian motor, terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota.

Nugroho, mengatakan dari 40 laporan Polisi, yang berhasil diungkap polisi, sebanyak 47 orang tersangka diamankan, dan 60 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

Nugroho mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak kunci dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan pemotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan.

Nugroho Tri N menghimbau masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang benar.

“Silahkan di parkir di tempat yang sudah disediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” kata Nugroho.

Sementara untuk 60 sepeda motor yang berhasil diamankan Polresta Barelang, warga yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dan mengambil sepeda motor miliknya dengan menunjukkan surat lengkap.

“Silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis),” kata Nugroho.

Sementara atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru