Home / Hukum Kriminal

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:48 WIB

Polresta Tangkap 47 Tersangka Pencuri Motor, Sita 60 Unit Motor

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Delapan dari 12 Polsek di Batam berhasil ungkap 40 laporan Polisi tentang pencurian motor di Kota Batam, dan amankan barang bukti sebanyak 60 unit motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat gelar Konferensi Pers di Polresta Barelang, Senin (20/5/2024) mengatakan pengungkapan tindak Pidana curanmor yang mana ini merupakan pengungkapan selama 5 bulan di tahun 2024 sejak Januari.

Nugroho mengatakan selama lima bulan bulan ada delapan Polsek yang berhasil mengungkap laporan Polisi kasus pencurian motor, terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota.

Nugroho, mengatakan dari 40 laporan Polisi, yang berhasil diungkap polisi, sebanyak 47 orang tersangka diamankan, dan 60 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

Nugroho mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak kunci dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan pemotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan.

Nugroho Tri N menghimbau masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang benar.

“Silahkan di parkir di tempat yang sudah disediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” kata Nugroho.

Sementara untuk 60 sepeda motor yang berhasil diamankan Polresta Barelang, warga yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dan mengambil sepeda motor miliknya dengan menunjukkan surat lengkap.

“Silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis),” kata Nugroho.

Sementara atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba