Polri Tegas Berantas Premanisme Berkedok Ormas, Jamin Investasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Matapedia6.com/ Dok Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Matapedia6.com/ Dok Polri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) demi menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan, pungutan liar, maupun intimidasi yang menghambat investasi di Indonesia.

“Sesuai dengan komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas setiap aksi premanisme berkedok ormas,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dia juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemerasan atau tindakan yang merugikan dunia usaha.

Polri menegaskan sebelum melakukan penindakan hukum, langkah preventif dan pre-emtif selalu dikedepankan.

Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tetap menjalankan fungsi positifnya dalam masyarakat.

“Selain tindakan hukum, kami juga melakukan pembinaan terhadap anggota ormas agar mereka tidak menyalahgunakan keorganisasian. Dengan pemahaman yang baik, ormas justru bisa berperan dalam menciptakan ketertiban dan mendukung investasi,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus-modus pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Kami ingin masyarakat memahami bahaya premanisme berkedok ormas. Dengan edukasi yang masif, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih aktif dalam mencegah serta melaporkan tindakan yang mengganggu investasi,” tambahnya.

Polri memastikan setiap laporan dari pengusaha dan investor akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang berusaha menghambat investasi dengan cara-cara premanisme. Setiap laporan yang masuk akan kami proses secara profesional,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Polri juga mengimbau para pengusaha dan masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami pemerasan atau gangguan dari oknum ormas.

“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor. Jika ada yang merasa dirugikan oleh praktik premanisme, segera laporkan ke hotline layanan Kepolisian 110. Polri siap bertindak!” pungkasnya.

Dengan kombinasi pendekatan preventif, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas.

Polri optimistis dapat menciptakan lingkungan investasi yang aman, stabil, dan terbebas dari gangguan oknum yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB